Setelah itu, lanjut Iptu Subandi, anggota Satresnarkoba kembali bergerak dan amankan Suriya (24) Kamis (8/7) Pukul 19.00 WIB, di barak Ifit, Jalan Jawa, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dari warga Jalan Barito Nomor 14 RT 11 RW 003 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, juga diamankan lima buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,30 gram, satu buah dompet warna merah, tiga buah plastik klip kosong, satu buah handbag warna hitam, satu buah telepon seluler, dan uang tunai sebanyak Rp200 ribu.
“Dari keterangan tersangka tersebut, kita kembangkan dan amankan diduga bandar tersangka Hormansyah di rumahnya, Jalan Anggrek Gang I, Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, Kamis (8/7) pukul 20.00 WIB,” jelas kasatresnarkoba.
Mantan Kapolsek Kapuas Hilir ini mengakui, dari tersangka Hormansyah disita empat buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 2,45 gram (plastik+kristal), uang tunai Rp1,5 juta, dan satu buah dompet perempuan warna merah muda.
Selain itu ikut diamankan tersangka Sri Wulandari (36), merupakan warga Jalan Barito Nomor 7 RT 037/004, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Sehingga keenam tersangka, bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya.
“Keenamnya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tutupnya. (alh)