PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kalimantan Tengah melaksanakan pemindahan 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas IIA di Jalan Tjilik Riwut Km 3 dan Lapas Kelas IIA Km 40 Palangka Raya.
Tercatat, sembilan orang WBP berasal dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan satu orang dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Termasuk napi yang kabur yang dikirim ke Nusakambangan.
Kegiatan pemindahan yang dilaksanakan Senin malam (7/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal Ditjen PAS, Lilik Sujandi, dan mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan.
Ditjen Pas Kalteng Investigasi Lapas; Mulai Napi Pulang sampai Dugaan Suap
Kepala Kanwil Ditjen PAS Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, turut mendampingi proses pemindahan bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengatasi kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan,” ujar Murdiana dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Setibanya di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, delapan orang WBP langsung diserahterimakan ke pihak Lapas Banjarbaru. Sementara dua orang lainnya dititipkan sementara sambil menunggu jadwal keberangkatan mereka ke Jakarta.
Pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, dua WBP yang dititipkan tersebut, yakni Hendrikus Yoseph (napi kabur) dan Rusdiansyah alias Cimeng, diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat. Kini, keduanya menjadi penghuni sementara di Lapas Kelas I Tangerang.
“Lapas Tangerang bukan tempat akhir bagi keduanya. Mereka akan dipindahkan lagi ke Lapas di Nusakambangan,” jelas Murdiana.
Ia menegaskan bahwa pemindahan dua WBP eks Lapas Palangka Raya ke Jakarta dilakukan dengan pengawalan ketat.
Di akhir keterangannya, Murdiana menegaskan bahwa pemindahan WBP ini merupakan bentuk nyata komitmen Ditjen PAS dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, dan berorientasi pada pembinaan, dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar warga binaan.
“Langkah pemindahan ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban lapas yang overkapasitas, tetapi juga untuk mendukung pembinaan yang lebih terfokus dan tepat sasaran,” pungkas I Putu Murdiana.(sja/ram)