Kasatreskrim menjelaskan, meskipun suka sama suka, namun perbuatan pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur telah melanggar aturan yang berlaku. “Karena orang tua korban tak terima atas perbuatan pelaku, maka dilaporkan. Kemudian, korban masih di bawah umur,” beber dia.
Selain mengamankan pelaku, aparat juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, selimut, Hp merek Vivo Y12 warna biru, dan alat test pack, serta barang bukti lainnya. Karena perbuatannya, pelaku pun disangkakan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yah)