PALANGKA RAYA- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkapkan pabrik miras ilegal di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ada tiga lokasi pabrik yang digerebek polisi. Yakni pabrik di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Jalan Jendral Sudirman Km 11, dan Jalan H Imran.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan hasil dari laporan masyarakat ini, polisi berhasil menangkap tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka. Yaitu, Lu Tat Min alias Amin, Chairudin alias Ajung, dan Boni Suwandi alias Ajung.
“Dalam penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan botol miras siap edar, ratusan drum, ragi, dan alat penyulingan,”ujar Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro kepada awak media Jumat (9/9).
Faisal menyebut jika mereka sudah beroperasi selama tujuh tahun lamanya. Untuk peredaran barang haram itu masih di sekitar wilayah Sampit. “Kami juga masih mendalami apakah diedarkan di daerah lain,”ungkapnya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya pabrik miras ilegal itu. “Saya terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasinya kepada kami, yang masih peduli dan tidak mau masyarakat lainnya menjadi korban,”ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf Y dan I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.(irj/ram)