NANGA BULIK-Diduga akibat ulah kontraktor abal-abal yang tidak menyelesaikan pekerjaannya pada proyek drainase di Jalan Tjilik Riwut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamandau terpaksa harus menanggung akibatnya dengan membangun jembatan sementara untuk akses menuju ke rumah-warga.
Pihaknya juga berencana akan membangun pagar pengaman sementara di sisi drainase. Ini, untuk mengurangi dampak tanah longsor yang diakibatkan galian sisa pembangunan yang belum rampung.
Kabid Cipta Karya DPUPR Lamandau Rahmani Ridarsil mengatakan, sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah beberapa kali memanggil kontraktor yang bersangkutan.
“Bardasarkan pengamatan kami, gagalnya proyek pembangunan senilai Rp585 juta tersebut dikarenakan managemen kontruksinya yang tidak baik. Sementara kalau dari segi pendanaan sebenarnya mereka (kontraktor) sudah menerima uang muka,” kata Kabid Cipta Karya DPUPR Lamandau Rahmani Ridarsil saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/1).
Untuk penanganan sementara, pihaknya akan merapikan kawasan pembangunan tersebut dengan membuat jembatan untuk akses warga, mengingat kawasan pembangunan tersebut berada persis di bahu jalan dan terletak di tengah kota. Apalagi, drainase ini yang juga digunakan warga sekitar sebagai tempat usaha berjualan ataupun tempat parkir kendaraan.
“Yang pasti kami akan buat titian ke rumah warga untuk akses sementara. Termasuk kita buat pagar pembatas di sisi drainase, dan kita pasang garis police line juga agar bisa berhati-hati,” jelasnya.
Untuk kelanjutan pembangunan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dan direncanakan akan dianggarkan pada tahun ini juga.
“Tapi kalau dimasukkan dalam (anggaran) reguler, sudah tidak ada waktu lagi untuk dimasukkan ke anggaran perubahan, karena waktunya sudah mepet. Jadi dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi dulu ke BPKP ataupun ke BPK, untuk melakukan pelaksanaan pekerjaan mendahului anggaran,” imbuhnya
Terkait tanggung jawab pengerjaan, sejauh ini pihak Dinas PUPR sedang berupaya melakukan klaim pengambilan uang muka oleh kontraktor yang berasal dari Sukamara dan diajukan di Bank Kalteng Cabang Sukamara. “Untuk pengembalian uang muka, kami sudah melakukan klaim jaminan uang muka ke BPK Bank Kalteng Cabang Sukamara dan juga mengklaim uang jaminan pelaksanaan yang sebelumnya disepakati sebelum pengerjaan,” tukasnya.
Untuk diketahui proyek pembangunan tersebut merupakan program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase, di bawah kendali Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamandau. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Shiva Famili dari Kabupaten Sukamara, dengan nilai kontrak senilai Rp585 juta lebih, dengan waktu pelaksanaan selama 80 hari sejak 6 Oktober 2021 dan berakhir pada 24 Desember 2021.
Pembangunan ini dijadwalkan rampung pada akhir Desember 2021 lalu, namun pada kenyataanya hingga awal tahun 2022 pengerjaannya tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor dengan progres pengerjaan hanya 11 persen. (lan)