Site icon KaltengPos

Berbuat Asusila terhadap Anak Tiri, Amat Divonis 10 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA-Ahmad Ridha alias Amat (29) seorang warga Kompleks Flamboyan, Kelurahan Langkai, Palangka Raya akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Pria yang hanya mengenyam pendidikan SD ini dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak tirinya yang berusia 13 tahun.
Vonis penjara untuk Amat itu diputus majelis hakim yang diketuai hakim Yudi Eka Putra, SH, MH dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang beranggotakan hakim M. Affan dan Sri Hasnawati menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut umum bahwa Amat telah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dalam dakwaan kedua dari nota dakwaan jaksa yaitu melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana .

“Menyatakan Terdakwa Ahmad Ridha alias Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dan dilakukan sebagai perbuatan berlanjut,”demikian kata hakim Yudi ketika menyampaikan putusan hakim terhadap perbuatan terdakwa.

Hukuman yang diputus hakim ini lebih ringan dari tuntutan hukuman yang di minta oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka raya Meina mustika Sari, SH, MH.
Dalam Nota Tuntutan nya, Jaksa Meina diketahui meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 Tahun untuk Amat.

Atas putusan majelis hakim itu , Amat yang dalam sidang ini di dampingi oleh penasehat hukum nya Yohana, SH dan Dani, SH menyatakan bersedia menerima hukum tersebut.
“Kami terima yang mulia,“kata Yohana kepada hakim Yudi setelah dirinya berunding dengan dengan kliennya.

Sementara Terdakwa Amat sendiri terlihat sempat mengabgguk kecil mengiyakan perkataan Penasehat hukum nya dan kemudian memilih tertunduk pasrah menerima nasibnya yang akan segera menjadi wrga tetap penghuni penjara selama 10 tahun.
Sikap menerima putusan juga disampaikan oleh penuntut umum, Jaksa Meina mustika sari.
“Kami juga Terima“ucap Meina tegas kepada majelis hakim.

Karena baik pihak baik terdakwa Amat maupun Jaksa telah menyatakan bersedia menerima vonis yang sudah di putus oleh majelis hakim maka sebelum menutup persidangan hakim Yudi menyatakan bahwa vonis untuk Amat telah berkekuatan hukum tetap ( incracht) .

Sementara dalam keterangan seusai sidang,penasehat hukum terdakwa Yohana mengatakan bahwa kliennya Amat dihukum oleh majelis hakim kerena kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun.

Di terangkan nya, bahwa perbuatan mesum tersebut dilakukan terdakwa pada saat ibu kandung korban sedang di opname di rumah sakit.
“Dia ( terdakwa) ada sekitar tiga atau empat kali memaksa korban melakukan (persetubuhan) itu,” cerita Yohana yang menambahkan bahwa korban sendiri mengaku diancam akan dipukul oleh terdakwa amat bila korban sampai menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain terutama ibu kandunganya.

Dikatakan nya Perbuatan terdakwa itu sendiri akhirnya terbongkar setelah ada warga tetangga yang tahu hal tersebut dan melaporkan kepada pihak RT setempat.

Ketua RT kemudian datang dan bertanya langsung kepada korban terkait kebenaran dari cerita tersebut. Korban sendiri akhirnya mengaku terus terang terkait perbuatan yang sudah dilakukan ayah tirinya itu terhadap diri korban.

Setelah mendengar ucapan korban yang membenarkan perbuatan bejat yang sudah dilakukan oleh ayah tirinya, ketua RT langsung memberitahu kan kepada ibu kandung korban yang kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.(sja/ram)

Exit mobile version