Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2020 dari BPK RI Perwakilan Kalteng. Dalam laporan keuangan itu, BPK menyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kabupaten Pulang. Dalam LHP itu juga terdapat beberapa rekomendasi. Berikut catatannya.
SUHARTOYO, Pulang Pisau
PEMERIKSAAN yang dilakukan BPK ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance). Memastikan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang materiel sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Kendati BPK menyatakan opini WTP terhadap LHP atas LKPD Kabupaten Pulang Pisau, tapi BPK juga menemukan beberapa kekurangan dalam laporan keuangan yang dterima.
Dalam laporan yang disajikan BPK, ada temuan pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, pengendalian atas pendapatan asli daerah pada BPPKAD belum memadai.
Selanjutnya, PPN dan PPh atas realisasi bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus (DAK) reguler pendidikan belum disetorkan ke kas negara. Penetapan jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional tidak melalui proses pemutakhiran dan validasi, sehingga berpotensi tidak tepat sasaran dan ketidakakuratan nilai pembayarannya.
Selanjutnya, kelebihan pembayaran pekerjaan peningkatan jalan Maliku-Bantanan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Terakhir, penyajian saldo investasi permanen pemerintah di PDAM Kabupaten Pulang Pisau pada neraca per 31 Desember 2020 belum sepenuhnya akurat.