Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan bupati agar memerintahkan kepala Dinas Pendidikan Pulang Pisau untuk berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak terkait perhitungan dan keterlambatan penyetoran ke kas negara atas realisasi belanja dana BOS dan DAK regular.
Menginstruksikan sekda menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme pendaftaran, penonaktifan, validasi, dan pemutakhiran data peserta BPJS PBI yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan Dinas Kesehatan.
Memerintahkan kepala Dinas PUPR menginstruksikan PPK/KPA kegiatan terkait untuk menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Memerintahkan kepala BPPKAD dan direktur PDAM untuk merekonsiliasi jumlah penyertaan modal pada PDAM dan menetapkan hasilnya dalam perda.
Pj Sekda Pulang Pisau Ir H Saripudin saat dikonfirmasi terkait hal itu mengungkapkan, walau terdapat temuan dalam LKPD Kabupaten Pulang Pisau, tapi jumlahnya terbilang kecil. “Sebagaimana yang disampaikan pimpinan, ada tiga kabupaten yang temuan laporan hasil pemeriksaannya kecil. Salah satunya adalah Kabupaten Pulpis,” ungkap Saripudin.
Sebagaimana perintah pimpinan, lanjut Saripudin, pihaknya langsung mengambil langkah tindak lanjut. “Kami sudah sampaikan kepada masing-masing dinas agar segera menyelesaikan apa yang menjadi catatan BPK,” kata Saripudin.
Saripudin menegaskan, hal-hal yang menjadi rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti. “Beberapa dinas sudah menindaklanjuti. Seperti kelebihan pembayaran pekerjaan Jalan Maliku Bantanan, berdasarkan laporan bahwa sebagian sudah dikembalikan,” tandasnya. (*/ce/ala)