PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kemenkumham Kalteng) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang HAM menggelar rapat pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM di wilayah, di Aula Mentaya, Jumat (09/06/2023).
Rapat yang dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Bidang HAM Budi Haryono, Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM di Wilayah Direktorat Jenderal HAM Novie Soegiharti dan Sub Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM di Wilayah Direktorat Jenderal HAM M. Dimas Saudian dengan peserta kegiatan dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimantan Tengah baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual melalui zoom meeting.
Dalam sambutannya, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Serta prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.
Pelayanan yang ada pada Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Sementara itu, Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM di Wilayah Direktorat Jenderal HAM Novie Soegiharti menyampaikan, bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik,” ucapnya.
Standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kriteria pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Dengan itu kita harus meningkatkan kualitas layanan di unit kerja, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Rupbasan dan Imigrasi karena penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Maka Pelayanan Publik Berbasis HAM diharapkan akan mampu memberikan pelayanan publik maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna layanan,” tukasnya.
Usai pemaparan materi narasumber dan peserta, melakukan diskusi guna menggali lebih dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM agar seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAH dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022, yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. (kom/hms/ktk/aza)