Polsek Kapuas Barat Gagalkan Pengangkutan Kayu Hasil Hutan tanpa Dokumen
Sehingga atas kejadian tersebut, anggotanya mengamankan tersangka Arafik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kapuas Barat guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti diamankan, lanjut Ipda Eko, kayu olahan kelompok rimba campuran ukuran 3x5x400 cm sebanyak 100 potong, 1x15x400 cm sebanyak 98 potong, 5x5x400 cm sebanyak 50 potong, 5x7x400 cm sebanyak 31 potong dan 2x20x400 cm sebanyak 62 potong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 341 potong.
Selanjutnya satu buah klotok tanpa nama warna hijau daun, dan memiliki panjang kurang lebih 12 meter, lebar 1,5 meter dengan mesin penggerak jenis dompeng 26.
“Tersangka Arafik dijerat, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya. (alh)
Sehingga atas kejadian tersebut, anggotanya mengamankan tersangka Arafik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kapuas Barat guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti diamankan, lanjut Ipda Eko, kayu olahan kelompok rimba campuran ukuran 3x5x400 cm sebanyak 100 potong, 1x15x400 cm sebanyak 98 potong, 5x5x400 cm sebanyak 50 potong, 5x7x400 cm sebanyak 31 potong dan 2x20x400 cm sebanyak 62 potong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 341 potong.
Selanjutnya satu buah klotok tanpa nama warna hijau daun, dan memiliki panjang kurang lebih 12 meter, lebar 1,5 meter dengan mesin penggerak jenis dompeng 26.
“Tersangka Arafik dijerat, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya. (alh)