Sabtu, April 5, 2025
32.1 C
Palangkaraya

Kejaksaan Gumas Tetapkan 3 Tersangka Tipikor DAK Tahun 2020

KUALA KURUN-Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi pada DAK Fisik APBN tahun 2020, Dimana tiga oknum Aparatur Negeri Sipil berinisial EA,WA dan IN, yang merupakan PA, PPTK, dan oknum Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Rabu,(10/8/2022)sore, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Kejari Gunung Mas, Nixon.N.N,SH,MH mengatakan, dari dua alat bukti tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Ditambahkan oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas,Hariyadi,SH, bahwa pada tahun 2020 dinas memperoleh alokasi dana DAK fisik dimana pelaksanaan secara swakelola dan teknis sesuai petunjuk P2S yang dibentuk pihak dinas tersebut.

Baca Juga :  Aksi Cabul Tak Terbukti, Kasasi Jaksa Ditolak

Lanjut tambah Hariyadi, dari penyelidikan terhadap 28 sekolah tersebut,untuk pekerjaan ada petunjuk pelaksanaan pekerjaan dari pihak dinas. dan imbal balik ada pungutan, atau potongan sebesar 10 persen yang dipungut dari 28 sekolah tersebut yang disetorkan ke dinas.

“Kerugian negara, yang ditimbulkan sebesar total Rp 1,2 Milyar. Yang mana teknis diserahkan pihak kepala sekolah baik secara langsung, maupun disetorkan atau ditampung pada salah satu rekening,”jelas Hariyadi.
Kemudian terkait Tindak pidana korupsi DAK Fisik tahun 2020 ini, sampai sekarang belum ada pengembalian kerugian negara.(tim)

KUALA KURUN-Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi pada DAK Fisik APBN tahun 2020, Dimana tiga oknum Aparatur Negeri Sipil berinisial EA,WA dan IN, yang merupakan PA, PPTK, dan oknum Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Rabu,(10/8/2022)sore, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Kejari Gunung Mas, Nixon.N.N,SH,MH mengatakan, dari dua alat bukti tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Ditambahkan oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas,Hariyadi,SH, bahwa pada tahun 2020 dinas memperoleh alokasi dana DAK fisik dimana pelaksanaan secara swakelola dan teknis sesuai petunjuk P2S yang dibentuk pihak dinas tersebut.

Baca Juga :  Aksi Cabul Tak Terbukti, Kasasi Jaksa Ditolak

Lanjut tambah Hariyadi, dari penyelidikan terhadap 28 sekolah tersebut,untuk pekerjaan ada petunjuk pelaksanaan pekerjaan dari pihak dinas. dan imbal balik ada pungutan, atau potongan sebesar 10 persen yang dipungut dari 28 sekolah tersebut yang disetorkan ke dinas.

“Kerugian negara, yang ditimbulkan sebesar total Rp 1,2 Milyar. Yang mana teknis diserahkan pihak kepala sekolah baik secara langsung, maupun disetorkan atau ditampung pada salah satu rekening,”jelas Hariyadi.
Kemudian terkait Tindak pidana korupsi DAK Fisik tahun 2020 ini, sampai sekarang belum ada pengembalian kerugian negara.(tim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/