Pemabuk Bersenjata Tombak dan Parang Segera Diadili
PULANG PISAU-Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan penanganan perkara tindakan premanisme dengan tersangka Deny Sabri (39).
Warga Desa Mentaren 1, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau itu dianggap melakukan tindakan pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Penyidikan terhadap tersangka telah selesai, dan pada 8 Juni lalu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Pemabuk bersenjata tombak dan parang tersebut segera diadili.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Ipti Jhon Digul Manra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 11 April 2021 lalu.
Saat itu, tersangka datang ke penginapan Bunga Banjung dalam kondisi mabuk. Ketika itu tersangka mendengar suara orang yang sedang bernyanyi di room karaoke penginapan Bunga Tanjung.
PULANG PISAU-Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan penanganan perkara tindakan premanisme dengan tersangka Deny Sabri (39).
Warga Desa Mentaren 1, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau itu dianggap melakukan tindakan pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Penyidikan terhadap tersangka telah selesai, dan pada 8 Juni lalu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Pemabuk bersenjata tombak dan parang tersebut segera diadili.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Ipti Jhon Digul Manra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 11 April 2021 lalu.
Saat itu, tersangka datang ke penginapan Bunga Banjung dalam kondisi mabuk. Ketika itu tersangka mendengar suara orang yang sedang bernyanyi di room karaoke penginapan Bunga Tanjung.