PALANGKA RAYA-Inilah kabar terbaru dari Ary Egahni, mantan anggota DPR RI terjerat kasus korupsi menerima aliran uang sejumlah sekitar Rp8,7 miliar bersama suaminya Ben Brahim S. Bahat.
Ary Egahni dikabarkan sudah bebas dari penjara. Kabar itu beredar di WA Group. Ucapan selamat juga terlihat dari status keluarga dan rekan-rekannya.
Bebasnya Ary Egahni sempat menjadi sorotan di kalangan awak media. Tak menyangka secepat ini menjalani hukuman. Ternyata, semua itu terjawab setelah pihak terkait menjelaskan.
Ary menjalani hukuman di Rutan Klas 2A Palangka Raya sejak pertengahan tahun 2023 lalu.
Dia jatuhi hukuman berupa pidana penjara selama empat tahun dan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan hukuman subsider berupa pidana kurungan selama tiga bulan.
Bebasnya eks politisi Partai NasDem ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana.
Kepada Kalteng Pos, I Putu Murdiana menyebut Ary Egahani saat ini memang telah bebas dari Rutan Klas 2A Palangka Raya tempat dirinya menjalani hukuman karena kasus pidana korupsi.
Ary Eghani dapat bebas karena dirinya berstatus menjalani pembebasan bersyarat. Pembebasan tertanggal 11 Juni 2025, tepat 2/3 masa hukuman dijalani
Dijelaskan oleh Kakanwil Ditjen Pas Kalteng bahwa status Pembebasan Bersyarat yang disandang oleh istri mantan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS/ 901 PK .05.03/2025.
“SK dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah turun dan diterima pada hari Selasa tanggal 10 juni 2025 ,SK-nya turun dan berdasarkan penetapan dari SK tersebut yang bersangkutan ( Ary Eghani) sudah bisa di laksanakan pembebasan bersyarat mulai tanggal 11 juni 2025,“ demikian keterangan I Putu Murdiana di ruang kerjanya dikantor Kanwil Ditjen Pas Kalteng, Kamis (12/6/2025).(sja/ram)