PALANGKA RAYA– Sidang lanjutan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan pembangunan GOR Katingan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Agenda sidang berisi pembacaan nota jawaban jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan para terdakwa atau replik .
Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi ini masing-masing mantan KepalaĀ Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan Drs Risnaduar, mantan Sekretaris Dinas Ramang M.Pd dan Apries Undrekulana selaku Direktur CV. Rungan Raya sebagai pihak perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan GOR Katingan.
Secara bergantian mereka menjalani sidang pembacaan replik yang di gelar di ruang sidang 2 Gedung Pengadilan Tipikor, Palangka Raya,Kamis siang (10/7).
Di dalam nota replik, pihak Kejaksaan NegeriĀ KatinganĀ selaku JPU menyatakan pihaknya menolak seluruh alasan pembelaan yang di sampaikan oleh tiga terdakwa.
Pihak JPUĀ tetap berkeyakinan bahwa ketiga terdakwaĀ tersebut telah secara sah dan meyakinkanĀ bersalah denganĀ bersama sama melakukan perbuatan korupsi terkait proyek pembangunan GOR KatinganĀ Tahap III tahun 2022.
āKami memohon kepada yang mulia majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka RayaĀ yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P terbukti secara sah dan meyakinkan terbuktiĀ bersalah melakukan tindak pidana korupsi,ā kata jaksa Vijai Antonius Sipakkar S.H.
Pernyataan meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuaiĀ dakwaaan pasal yang sama juga disampaikan Vijai ketika dia membacakan Replik saat sidang perkaraĀ dengan terdakwa Ramang dan Apries Undrekulana.
Karena ke-tiga nya tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, maka jaksapun meminta kepada majelis hakim untuk tetapĀ menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara dan pidana denda kepada ke tiga terdakwa itu. (sja)