Sabtu, Juli 12, 2025
30.6 C
Palangkaraya

Jaksa Tolak Pembelaan 3 Terdakwa Kasus KorupsiĀ  GOR Katingan

PALANGKA RAYA– Sidang lanjutan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan pembangunan GOR Katingan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Agenda sidang berisi pembacaan nota jawaban jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan para terdakwa atau replik .

Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi ini masing-masing mantan KepalaĀ  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan Drs Risnaduar, mantan Sekretaris Dinas Ramang M.Pd dan Apries Undrekulana selaku Direktur CV. Rungan Raya sebagai pihak perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan GOR Katingan.

Secara bergantian mereka menjalani sidang pembacaan replik yang di gelar di ruang sidang 2 Gedung Pengadilan Tipikor, Palangka Raya,Kamis siang (10/7).

Baca Juga :  Pastikan Zero Down Time, Direktur PLN Cek Langsung Kesiapan Listrik Venue OPOP Kalsel 2022

Di dalam nota replik, pihak Kejaksaan NegeriĀ  KatinganĀ  selaku JPU menyatakan pihaknya menolak seluruh alasan pembelaan yang di sampaikan oleh tiga terdakwa.

Pihak JPUĀ  tetap berkeyakinan bahwa ketiga terdakwaĀ  tersebut telah secara sah dan meyakinkanĀ  bersalah denganĀ  bersama sama melakukan perbuatan korupsi terkait proyek pembangunan GOR KatinganĀ  Tahap III tahun 2022.

ā€œKami memohon kepada yang mulia majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka RayaĀ  yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P terbukti secara sah dan meyakinkan terbuktiĀ  bersalah melakukan tindak pidana korupsi,ā€ kata jaksa Vijai Antonius Sipakkar S.H.

Pernyataan meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuaiĀ  dakwaaan pasal yang sama juga disampaikan Vijai ketika dia membacakan Replik saat sidang perkaraĀ  dengan terdakwa Ramang dan Apries Undrekulana.

Baca Juga :  Mantan Kaur, Sekretaris& Kepala Desa Parit Kompak Masuk Penjara, Ini Kasusnya

Karena ke-tiga nya tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, maka jaksapun meminta kepada majelis hakim untuk tetapĀ  menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara dan pidana denda kepada ke tiga terdakwa itu. (sja)

PALANGKA RAYA– Sidang lanjutan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan pembangunan GOR Katingan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Agenda sidang berisi pembacaan nota jawaban jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan para terdakwa atau replik .

Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi ini masing-masing mantan KepalaĀ  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan Drs Risnaduar, mantan Sekretaris Dinas Ramang M.Pd dan Apries Undrekulana selaku Direktur CV. Rungan Raya sebagai pihak perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan GOR Katingan.

Secara bergantian mereka menjalani sidang pembacaan replik yang di gelar di ruang sidang 2 Gedung Pengadilan Tipikor, Palangka Raya,Kamis siang (10/7).

Baca Juga :  Pastikan Zero Down Time, Direktur PLN Cek Langsung Kesiapan Listrik Venue OPOP Kalsel 2022

Di dalam nota replik, pihak Kejaksaan NegeriĀ  KatinganĀ  selaku JPU menyatakan pihaknya menolak seluruh alasan pembelaan yang di sampaikan oleh tiga terdakwa.

Pihak JPUĀ  tetap berkeyakinan bahwa ketiga terdakwaĀ  tersebut telah secara sah dan meyakinkanĀ  bersalah denganĀ  bersama sama melakukan perbuatan korupsi terkait proyek pembangunan GOR KatinganĀ  Tahap III tahun 2022.

ā€œKami memohon kepada yang mulia majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka RayaĀ  yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P terbukti secara sah dan meyakinkan terbuktiĀ  bersalah melakukan tindak pidana korupsi,ā€ kata jaksa Vijai Antonius Sipakkar S.H.

Pernyataan meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuaiĀ  dakwaaan pasal yang sama juga disampaikan Vijai ketika dia membacakan Replik saat sidang perkaraĀ  dengan terdakwa Ramang dan Apries Undrekulana.

Baca Juga :  Mantan Kaur, Sekretaris& Kepala Desa Parit Kompak Masuk Penjara, Ini Kasusnya

Karena ke-tiga nya tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, maka jaksapun meminta kepada majelis hakim untuk tetapĀ  menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara dan pidana denda kepada ke tiga terdakwa itu. (sja)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/