Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Polda Kalteng Amankan 2 Terduga Pelaku Penimbun 1,3 Ton BBM Bersubsidi

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, dalam keterangan resminya di ruang Media Center Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (12/9/2022) siang.

Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di Jl. Trans Kalimantan, Kel. Anjir Serapat, Kec. Kapuas Timur, Kab. Kapuas.

“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 7 September 2022 lalu, dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tabrak Trotoar, Pengendara Motor Terlempar dari Jembatan Tumbang Nusa

Eko menerangkan, para pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya berinisial, AH dan AM yang bertindak selaku penimbun.

Sedangkan untuk modus operandinya yaitu para tersangka berperan sebagai pembeli bbm jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat, kemudian bbm tersebut dijual kembali dengan nominal harga mencapai Rp. 14 ribu perliter kepada masyarakat.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 1,3 Ton dan 16 jerigen kosong.

Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga :  Lakalantas, Warga Handel Aya Tewas di Jembatan Pulau Petak Kapuas

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tutupnya. (adji/sam).

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, dalam keterangan resminya di ruang Media Center Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (12/9/2022) siang.

Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di Jl. Trans Kalimantan, Kel. Anjir Serapat, Kec. Kapuas Timur, Kab. Kapuas.

“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 7 September 2022 lalu, dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tabrak Trotoar, Pengendara Motor Terlempar dari Jembatan Tumbang Nusa

Eko menerangkan, para pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya berinisial, AH dan AM yang bertindak selaku penimbun.

Sedangkan untuk modus operandinya yaitu para tersangka berperan sebagai pembeli bbm jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat, kemudian bbm tersebut dijual kembali dengan nominal harga mencapai Rp. 14 ribu perliter kepada masyarakat.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 1,3 Ton dan 16 jerigen kosong.

Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga :  Lakalantas, Warga Handel Aya Tewas di Jembatan Pulau Petak Kapuas

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tutupnya. (adji/sam).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/