Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Siapkan 55 Formasi PPPK

PALANGKA RAYA-Kabar baik bagi masyarakat Kota Cantik. Lantaran, Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan 55 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh pemko.

“Dari formasi sebanyak itu, 50 persen dialokasikan untuk tenaga kesehatan seperti dokter, perawat dan tenaga teknis lainnya. Disesuaikan kebutuhan perangkat daerah (PD),” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman, Rabu (12/1).

Menurutnya, alokasi formasi itu sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Jadi tinggal menunggu jadwal penerimaan dan penetapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kalau sudah keluar, maka tinggal disiapkan sarana yang diperlukan. Utamanya mengumumkan formasi yang disediakan,” jelas Fauzi. Diungkapkannya, sistem penerimaan PPPK tahun 2022 tidak berbeda jauh dari tahun 2021, yakni menggunakan sistem (CAT). Selain itu peserta diwajibkan mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19. (MC Isen Mulang.1/wspd/ami)

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan Kesehatan

PALANGKA RAYA-Kabar baik bagi masyarakat Kota Cantik. Lantaran, Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan 55 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh pemko.

“Dari formasi sebanyak itu, 50 persen dialokasikan untuk tenaga kesehatan seperti dokter, perawat dan tenaga teknis lainnya. Disesuaikan kebutuhan perangkat daerah (PD),” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman, Rabu (12/1).

Menurutnya, alokasi formasi itu sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Jadi tinggal menunggu jadwal penerimaan dan penetapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kalau sudah keluar, maka tinggal disiapkan sarana yang diperlukan. Utamanya mengumumkan formasi yang disediakan,” jelas Fauzi. Diungkapkannya, sistem penerimaan PPPK tahun 2022 tidak berbeda jauh dari tahun 2021, yakni menggunakan sistem (CAT). Selain itu peserta diwajibkan mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19. (MC Isen Mulang.1/wspd/ami)

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan Kesehatan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/