Kamis, Februari 13, 2025
33.3 C
Palangkaraya

Berkas Dilimpahkan, MH dan Brigadir AK Ditahan Terpisah, Kenapa?

PALANGKA RAYA-Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi bernama Budiman di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Palangka Raya akhir Nopember 2024 lalu.

Kedua tersangka adalah Brigadir AK yang merupakan mantan anggota polisi dan MH seorang warga sipil. Pelimpahan berkas perkara, barang bukti (barbuk), serta para tersangka dari penyidik kepada pihak kejaksaan (tahap II) dilakukan pada Rabu (12/2/2025).

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan pers mengatakan, pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus pembunuhan Budiman dilakukan penyidik setelah kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara tersangka AK dan MH telah lengkap atau P21.

“Hari ini (kemarin, red) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, dengan tersangka saudara AK dan MH,” kata Erlan saat menyampaikan keterangan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Kalteng sesaat sebelum penyidik membawa para tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Lebih lanjut Erlan mengatakan, dalam kasus ini penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan Berakibat Kematian Seseorang dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

“Ancaman hukuman maksimal (pidana penjara) 15 tahun dan hukuman mati,” kata perwira berpangkat melati tiga itu dengan nada tegas.

Baca Juga :  Hotman Paris Diminta Dampingi Sopir yg Ditetapkan Tersangka oleh Polda Kalteng

Erlan menambahkan, dalam persidangan nanti ada kemungkinan para tersangka dijerat lagi dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Ia menambahkan, demi membongkar tuntas kasus pembunuhan ini, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng telah memeriksa 26 orang saksi, ditambah 6 orang saksi ahli.

Tersangka MH

Sejumlah barang bukti perkara ini juga diserahkan penyidik ke pihak kejaksaan. Di antaranya kendaraan, senjata api (jenis pistol), dan lainnya.

Ketika ditanya kemungkinan kedua tersangka dijerat Pasal 181 KUHPidana tentang Persengkokolan Menyembunyikan Mayat Korban, Erlan mengatakan pasal sangkaan itu bisa ditambahkan dalam dakwaan persidangan nanti.

Kabidhumas menegaskan, rampungnya berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa Polda Kalteng sangat serius dalam menangani perkara yang sempat menjadi perhatian nasional ini.

“Ini menjadi komitmen Polda Kalteng, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Kabidhumas sembari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada penyidik Polda Kalteng hingga bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan cepat dan benar.

Dalam proses pelimpahan tahap II itu, dari pihak kejaksaan hadir jaksa Dwinanto Agung Wibowo SH MH selaku jaksa utama peneliti berkas perkara kasus ini. Sementara dari pihak penyidik kepolisian dipimpin Iptu Harry Pakpahan. Hadir juga kuasa hukum kedua tersangka yang turut menyaksikan proses pelimpahan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Trio Pencuri Motor

Suriansyah Halim hadir selaku kuasa hukum tersangka AK. Sementara dari pihak MH, hadir tim penasihat hukum yang dipimpin Parlin Bayu Hutabarat .

Selain didampingi kuasa hukum, MH juga terlihat ditemani kerabatnya. Suasana pelimpahan tahap 2 tersangka AK dan MH di Kejari Palangka Raya tampak berbeda dari proses pelimpahan tahap 2 para tersangka kasus pidana biasanya. Banyak personel Polda Kalteng yang hadir mengamankan proses tersebut.

Polisi yang hadir tidak hanya dari petugas penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, tetapi juga dari Propam Polda Kalteng. Saat menunggu proses pelimpahan, tersangka AK dan MH ditempatkan terpisah di sel tahanan.

Tersangka AK ditempatkan di ruangan tahanan khusus pria, bergabung dengan sejumlah tahanan lainnya. Sementara MH ditempatkan terpisah di sel tahanan yang disiapkan khusus untuk tahanan perempuan.

Begitu pula ketika proses pelimpahan berkas perkara selesai, dan kedua tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan. Proses memindahkan kedua tersangka ke Rutan Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 3 dilakukan terpisah.

Dengan pengawalan sejumlah personel kepolisian, termasuk petugas propam, tersangka AK secara terpisah dan tersendiri dipindahkan terlebih dahulu ke Rutan Palangka Raya.

Sementara tersangka MH dipindahkan ke Rutan Palangka Raya setelah proses penahanan AK di Rutan Palangka Raya selesai dilakukan.(sja/ram)

PALANGKA RAYA-Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi bernama Budiman di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Palangka Raya akhir Nopember 2024 lalu.

Kedua tersangka adalah Brigadir AK yang merupakan mantan anggota polisi dan MH seorang warga sipil. Pelimpahan berkas perkara, barang bukti (barbuk), serta para tersangka dari penyidik kepada pihak kejaksaan (tahap II) dilakukan pada Rabu (12/2/2025).

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan pers mengatakan, pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus pembunuhan Budiman dilakukan penyidik setelah kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara tersangka AK dan MH telah lengkap atau P21.

“Hari ini (kemarin, red) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, dengan tersangka saudara AK dan MH,” kata Erlan saat menyampaikan keterangan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Kalteng sesaat sebelum penyidik membawa para tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Lebih lanjut Erlan mengatakan, dalam kasus ini penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan Berakibat Kematian Seseorang dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

“Ancaman hukuman maksimal (pidana penjara) 15 tahun dan hukuman mati,” kata perwira berpangkat melati tiga itu dengan nada tegas.

Baca Juga :  Hotman Paris Diminta Dampingi Sopir yg Ditetapkan Tersangka oleh Polda Kalteng

Erlan menambahkan, dalam persidangan nanti ada kemungkinan para tersangka dijerat lagi dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Ia menambahkan, demi membongkar tuntas kasus pembunuhan ini, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng telah memeriksa 26 orang saksi, ditambah 6 orang saksi ahli.

Tersangka MH

Sejumlah barang bukti perkara ini juga diserahkan penyidik ke pihak kejaksaan. Di antaranya kendaraan, senjata api (jenis pistol), dan lainnya.

Ketika ditanya kemungkinan kedua tersangka dijerat Pasal 181 KUHPidana tentang Persengkokolan Menyembunyikan Mayat Korban, Erlan mengatakan pasal sangkaan itu bisa ditambahkan dalam dakwaan persidangan nanti.

Kabidhumas menegaskan, rampungnya berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa Polda Kalteng sangat serius dalam menangani perkara yang sempat menjadi perhatian nasional ini.

“Ini menjadi komitmen Polda Kalteng, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Kabidhumas sembari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada penyidik Polda Kalteng hingga bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan cepat dan benar.

Dalam proses pelimpahan tahap II itu, dari pihak kejaksaan hadir jaksa Dwinanto Agung Wibowo SH MH selaku jaksa utama peneliti berkas perkara kasus ini. Sementara dari pihak penyidik kepolisian dipimpin Iptu Harry Pakpahan. Hadir juga kuasa hukum kedua tersangka yang turut menyaksikan proses pelimpahan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Trio Pencuri Motor

Suriansyah Halim hadir selaku kuasa hukum tersangka AK. Sementara dari pihak MH, hadir tim penasihat hukum yang dipimpin Parlin Bayu Hutabarat .

Selain didampingi kuasa hukum, MH juga terlihat ditemani kerabatnya. Suasana pelimpahan tahap 2 tersangka AK dan MH di Kejari Palangka Raya tampak berbeda dari proses pelimpahan tahap 2 para tersangka kasus pidana biasanya. Banyak personel Polda Kalteng yang hadir mengamankan proses tersebut.

Polisi yang hadir tidak hanya dari petugas penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, tetapi juga dari Propam Polda Kalteng. Saat menunggu proses pelimpahan, tersangka AK dan MH ditempatkan terpisah di sel tahanan.

Tersangka AK ditempatkan di ruangan tahanan khusus pria, bergabung dengan sejumlah tahanan lainnya. Sementara MH ditempatkan terpisah di sel tahanan yang disiapkan khusus untuk tahanan perempuan.

Begitu pula ketika proses pelimpahan berkas perkara selesai, dan kedua tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan. Proses memindahkan kedua tersangka ke Rutan Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 3 dilakukan terpisah.

Dengan pengawalan sejumlah personel kepolisian, termasuk petugas propam, tersangka AK secara terpisah dan tersendiri dipindahkan terlebih dahulu ke Rutan Palangka Raya.

Sementara tersangka MH dipindahkan ke Rutan Palangka Raya setelah proses penahanan AK di Rutan Palangka Raya selesai dilakukan.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/