PURUK CAHU – Julkipli alias Ijul (37) tak berkutik, saat anggota Satresnarkoba Polres Mura menangkapnya. Warga Desa Muara Untu, Kecamatan Murung itu diduga sebagai pengendar narkoba jenis sabu. Terbongkar pula bisnis haram yang digelutinya cukup lama.
Hasil pengeledahan, polisi berhasil mengamankan 13 paket sabu siap edar, yang dibungkus dengan palstik klip transparan dengan berat kotor 8, 44 gram serta barang bukti (BB) lainnya.
Kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di desa Muara Untu oleh pelaku. Tak mau buruannya lepas, anggota Satresnarkoba lalu melalukan penyelidikan dan pengintaian.
Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko SH membenarkan penangkapan pelaku. Ia menjelaskan, pelaku diamankan dirumahnya di Desa Muara Untu.
Setelah dilakukan pengintaian lebih dalam dan memastikan tersangka ada di rumah, polisi lalu bergerak cepat meringkus pelaku.
“Saat penangkapan Minggu sore dan dilakukan penggeledahan badan di rumah tersangka ditemukan 13 paket shabu yang disimpan dalam sebuah botol plastik warna putih yang berada di rumahnya, disaksikan oleh kades dan keluarga. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Bagus, Minggu malam.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1. (dad/ko)