Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Di Bawah Ancaman Parang, Anak di Bawah Umur Diperkosa di Pondok

BUNTOK-Sungguh bejat perbuatan pelaku berinisial S (31), yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, di sebuah pondok wilayah Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Minggu (12/9), sekitar pukul 20.00 WIB.

Tidak terima, pihak keluarga pun melaporkan kasusnya ke polisi. Mendapat laporan, polisi pun bergerak cepat. Alhasil pelaku berhasil diringkus dan diproses secara hukum. Kini, pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto SH dikonfirmasi, membenarkan kejadian itu. “Benar pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan,” tegasnya.

Perwira Pertama (Pama) itu menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya menerima laporan pengaduan, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Kemudian tidak lama setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

“Pelaku mengancam korban yang masih belia, dengan menggunakan sebilah parang. Lalu memperkosanya di sebuah pondok di tengah ladang,” terang kapolsek.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah baju kaos berkerah warna hijau lengan pendek. Satu buah celana panjang training warna hitam, satu buah celana dalam warna biru tua serta sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 Cm bergagang dan berkumpang kayu.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Barsel,” terangnya. (ner)

BUNTOK-Sungguh bejat perbuatan pelaku berinisial S (31), yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, di sebuah pondok wilayah Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Minggu (12/9), sekitar pukul 20.00 WIB.

Tidak terima, pihak keluarga pun melaporkan kasusnya ke polisi. Mendapat laporan, polisi pun bergerak cepat. Alhasil pelaku berhasil diringkus dan diproses secara hukum. Kini, pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto SH dikonfirmasi, membenarkan kejadian itu. “Benar pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan,” tegasnya.

Perwira Pertama (Pama) itu menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya menerima laporan pengaduan, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Kemudian tidak lama setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

“Pelaku mengancam korban yang masih belia, dengan menggunakan sebilah parang. Lalu memperkosanya di sebuah pondok di tengah ladang,” terang kapolsek.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah baju kaos berkerah warna hijau lengan pendek. Satu buah celana panjang training warna hitam, satu buah celana dalam warna biru tua serta sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 Cm bergagang dan berkumpang kayu.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Barsel,” terangnya. (ner)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/