PALANGKA RAYA-Massa mengatasnamakan Kelompok Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Kalteng menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis 13 Februari 2025.
Massa yang berasal dari Desa Sebabi dan Pondok Damar meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya segera memberhentikan BO.
BO adalah ketua pengadilan Negeri Sampit yang dianggap sudah bertindak diskriminatif, sewenang-wenang dan juga berpihak dalam mengadili.
BO adalah Ketua Majelis hakim yang memimpin sidang perkara gugatan perdata konflik lahan antara PT Agro Indomas dengan seorang warga desa Sebabi bernama Nasrun.

BO ini telah menunjukan beberapa tindakan yang dianggap Erko dan para warga sebagai perbuatan otoriter, berat sebelah dan melanggar kode etik hakim.
Contohnya, saat sidang agenda mendengar keterangan saksi, salah satu saksi meminta izin ke toilet,
Bukannya memberikan izin, BO malah membentak kliennya itu dengan kata kata yang kasar.
Dikatakan Erko lagi bahwa mendengar Nasrun meminta izin ke toilet, BO bukan nya memberikan izin malah membentak kliennya itu dengan kata kata yang kasar.
“Dia bilang enak saja kamu ,saya yang ngatur,duduk saja kamu di situ,”kata Erko menirukan kata kata oknum ketua majelis hakim tersebut.
Erko menegaskan bahwa ucapan kasar BO yang melarang Nasrun ke pergi ke toilet itu juga didengar banyak warga desa yang kebetulan ikut hadir di pn Sampit untuk menyaksikan sidang tersebut.
BO sering kali kedapatan memejamkan mata seperti tidur pada saat giliran para saksi dari pihak warga memberikan keterangan.
“Kelihatan saja, kalau dia itu memang tidur dan dibangunin sama (hakim) yang ada di kanan kirinya “ kata Nasrun yang juga dibenarkan oleh warga.
Nasrun dan Erko Mojra bahwa yang anehnya, BO sering kali kedapatan tidur pada saat giliran para saksi dari pihak Nasrun yang sedang memberikan keterangan di dalam persidangan itu .
“Kalau waktu saksi kita memberikan keterangan dia itu tidur tapi pas dari saksi perusahaan dia malah gak pernah tidur,“kata Nasrun yang juga dibenarkan oleh Mojra.
Menanggapi tuntutan para peserta aksi tersebut , Humas PT Palangka Raya, Sigit Sutriono mengatakan bahwa pihaknya sudah memahami maksud keinginan dari para warga tersebut.
“Intinya (oknum hakim,red) ini sering berkata-kata kasar kemudian saat saksi tergugat diperiksa, dia seolah olah tidak mau mendengarkan begitu, terus ketiga dia sering tidur dan keempat dia mudah menjustifikasi orang,”kata Sigit yang juga seorang hakim tinngi ini saat menanggapi tuntutan warga tersebut.
Sigit memastikan bahwa pengadilan tinggi palangkaraya siap memproses keluhan vearga terkait oknum hakim BO tersebut.

Namun dikarenakan pada saat ini Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Dr Hj Diah Sulastri Dewi dan juga wakilnya sedang bertugas di luar kota, Sigit mengatakan pihak PT akan meminta waktu untuk memproses tuntutan tersebut.
“Pasti ini kami proses tetapi kami meminta waktu dulu,”Kata Sigit kepada seluruh warga peserta aksi.(sja/ram)