Di tempat yang sama, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaaan Intelektual, Vasco Fernando, menekankan kepada para Pelaku UMKM, bahwa sistem permohonan Hak Merek ialah first to file , yakni pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek.
“Sehingga suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” tegasnya.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah, Pengembang Kewirausahaan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara Eneng Samsiah, Penyuluh Perdagangan dan Perindustrian dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara Erry Meilani dan Kepala Bidang Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara. Sementara jalannya diskusi dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaaan Intelektual Vasco Fernando sebagai moderator sekaligus narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Narasumber Eneng Samsiah kala itu menyampaikan mengenai Dinas Kertranskop UKM Barito Utara memiliki peranan untuk meningkatkan kualitas SDM UMKM, berdasarkan jenis usaha, dengan memfasilitasi pelatihan vokasional. Untuk meningkatkan keterampilan pelaku usaha berdasarkan jenis usaha, mefasilitasi pelatihan kewirausahaan, berlaku untuk semua jenis usaha, dan mefasilitasi sosialisasi pemberdayaan UMKM.
Sementara narasumber Erry Meilani menjelaskan mengenai Industri Kecil Menengah (IKM) memiliki beberapa peranan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi, menyerapa tenaga kerja, dan membantu peningkatan devisa.
Narasumber ketiga Zulkaeda Isnaeni menjelaskan mengenai, jika penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (P2B2R) melalui sistem OSS berbasis risiko sebagai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Berbasis risiko memiliki artian bahwa perizinan berusaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat risiko menentukan jenis perizinan berusaha, semakin rendah risiko usahanya, maka semakin mudah dan cepat prosesnya. (kom/hms/ktk/aza)