Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan membenarkan kejadian itu. Pihak Polsek Rungan juga telah menidaklanjuti dan mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian.
“Pelakunya sudah kami amakan untuk penyidikan lanjutan, sementara kejadian terkahir pengakuan dari korban, diketahui pada tanggal 10 Mei 2021, sedangkan korban masih muda dan berusia 15 tahun,” ucap AKP Afif Hasan, Selasa (15/6).
Selanjutnya, kata dia menyebut, berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/ B /02/VI/2021/SPKT/POLSEK RUNGAN / POLRES GUNUNG MAS/POLDA KALTENG, tanggal 02 Juni 2021, pihaknya pun langsung mendatangi tempat kejadian, mencatat para saksi, dan mengamankan barang bukti milik korban dan terlapor.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti 1 lembar kaos, 1 lembar celana pendek, 1 lembar bra, 1 lembar celana dalam,” terang Afif. (nya)