KUALA KURUN-Dugaan tindak persetubuhan anak di bawah umur terjadi di daerah Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Seorang gadis yang masih berusia 15 tahun sebut saja Bunga, diduga digenjot alias disetubuhi berkali-kali oleh pria beristri sampai hamil.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial DO (32) yang merupakan warga desa dan kecamatan yang sama dengan si anak di bawah umur itu.
Data dihimpun dari petugas, saat itu Rabu (12/5) sekitar pukul 12.00 WIB, ayah korban tengah asik duduk di ruang tamu. Kala itu tiba-tiba Bunga menghampiri bapaknya, dan ia langsung menceritakan keluhan serta apa yang dialaminya itu.
Sang ayah yang penasaran, langsung menanyakan ke anak gadisnya mengenai kapan kejadian tersebut. Si anak pun menjawab bahwa tindakan terhadapnya berkali-kali hingga sampai hamil.
Korban di bawa ke tempat bidan kampung. Dibeli lah alat test pack untuk tes kehamilan. Alhasil yang didapat positif.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan membenarkan kejadian itu. Pihak Polsek Rungan juga telah menidaklanjuti dan mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian.
“Pelakunya sudah kami amakan untuk penyidikan lanjutan, sementara kejadian terkahir pengakuan dari korban, diketahui pada tanggal 10 Mei 2021, sedangkan korban masih muda dan berusia 15 tahun,” ucap AKP Afif Hasan, Selasa (15/6).
Selanjutnya, kata dia menyebut, berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/ B /02/VI/2021/SPKT/POLSEK RUNGAN / POLRES GUNUNG MAS/POLDA KALTENG, tanggal 02 Juni 2021, pihaknya pun langsung mendatangi tempat kejadian, mencatat para saksi, dan mengamankan barang bukti milik korban dan terlapor.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti 1 lembar kaos, 1 lembar celana pendek, 1 lembar bra, 1 lembar celana dalam,” terang Afif. (nya)