PANGKALAN BUN-Romi Saputra (23) warga Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap polisi akibat diduga melakukan pencurian buah sawit di PT. SINP PBNA Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta, Kobar, belum lama ini.
Dari tangannya polisi berhasil mengamankan satu mobil pikap berisikan ratusan janjang buah sawit. Namun pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,21 gram.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Nasir mengatakan, bahwa saat ini pelaku sudah diproses sesuai aturan yang berlaku. Dan penangkapan pelaku sendiri bermula ketika adanya laporan warga yang baru saja menangkap pencuri buah sawit di lokasi kejadian.
Setelah tertangkap dilakukan penggeledahan dan ternyata di dalam tas yang dibawa pelaku ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Alhasil pelaku langsung dimintai keterangan dan mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya.
“Kami langsung melakukan pengembangan untuk mencari siapa pemasok sabu kepada pelaku. Kami masih dalam dan buru pelaku lainnya,” katanya.