Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Satresnarkoba Kapuas Amankan Dua Tersangka Pemilik 25,09 Gram Sabu

KUALA KAPUAS-Seorang pria berinisial KL (50) dan seorang wanita berinisial SI (38) tak berkutik ketika digelandang petugas Satresnarkoba Polres Kapuas. Keduanya tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Penangkapan, saat tersangka KL dan SI yang hendak bertransaksi di Jalan Lintas Palangka Raya-Timpah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Senin (13/9) pukul 17.30 WIB,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi.

DIAMANKAN: Tersangka KL diamankan di Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (HUMAS POLRES KAPUAS UNTUK KALTENG POS)

Kasatresnarkoba menerangkan, KL dan SI berhasil diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, keduanya diduga memang berbisnis barang haram tersebut, sehingga keduanya bersama barang bukti pun diamankan petugas.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bentuk Batalyon Vaksinator

Iptu Subandi menjelaskan, barang bukti berupa dua buah plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto +- 25,09 gram, satu buah jaket warna merah merek de.corp, satu buah sobekan plastik warna hitam, dua buah telepon seluler, satu buah pipet kaca, dan satu buah matchese warna merah.

DIAMANKAN: Tersangka SI diamankan di Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (HUMAS POLRES KAPUAS UNTUK KALTENG POS)

Keduanya diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“KL dan SI dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (alh)

KUALA KAPUAS-Seorang pria berinisial KL (50) dan seorang wanita berinisial SI (38) tak berkutik ketika digelandang petugas Satresnarkoba Polres Kapuas. Keduanya tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Penangkapan, saat tersangka KL dan SI yang hendak bertransaksi di Jalan Lintas Palangka Raya-Timpah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Senin (13/9) pukul 17.30 WIB,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi.

DIAMANKAN: Tersangka KL diamankan di Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (HUMAS POLRES KAPUAS UNTUK KALTENG POS)

Kasatresnarkoba menerangkan, KL dan SI berhasil diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, keduanya diduga memang berbisnis barang haram tersebut, sehingga keduanya bersama barang bukti pun diamankan petugas.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bentuk Batalyon Vaksinator

Iptu Subandi menjelaskan, barang bukti berupa dua buah plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto +- 25,09 gram, satu buah jaket warna merah merek de.corp, satu buah sobekan plastik warna hitam, dua buah telepon seluler, satu buah pipet kaca, dan satu buah matchese warna merah.

DIAMANKAN: Tersangka SI diamankan di Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (HUMAS POLRES KAPUAS UNTUK KALTENG POS)

Keduanya diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“KL dan SI dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/