Selasa, September 17, 2024
24.2 C
Palangkaraya

PT KPC Layangkan Banding Administrasi ke BPN Kobar

PANGKALAN BUN-Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), PT Kapuas Prima Coal (KPC) Tbk melayangkan surat banding administrasi. Hal ini berkaitan tidak dikeluarkannya HGB ke-8 PT KPC Prima Coal di Bumiharjo, Tanjung Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, mengingat sudah dua bulan lebih tidak mendapatkan kepastian.

Bahkan apabila nantinya sampai 14 hari ke depan tidak ada jawaban, pihaknya akan melanjutkan proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Penasehat Hukum PT KPC  Mahdianur menuturkan, apabila nantinya juga tidak mendapatkan jawaban tentunya akan dilakukan upaya gugatan, sehingga prosedur yang dilakukan saat ini adalah melayangkan surat banding terlebih dahulu.

Baca Juga :  DMI dan BKPRMI Bagikan Sembako

Pihaknya melakukan gugatan berkaitan penerbitan atas hak pengelolaan oleh BPN Kobar ke PT Pelindo. Perlu diketahui, kata dia, bahwa penerbitan HPL tersebut bertentangan dengan Undang-Undang juga tidak sesuai prosedur dan melanggar azas-azas pemerintahan yang baik, terutama azas kecermatan.

“Kami masih menunggu iktikad baik dari BPN agar bisa segera menyelesaikan masalah ini. Kami ini korban dan merasa dirugikan karena sudah mengantongi izin dari pemerintah, terutama izin pelepasan kawasan,” katanya.

Sementara itu Kepala BPN Kobar Jailani Abdul Karim mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari berkaitan dengan surat yang dikirim ke BPN. Nantinya apabila memang sudah dilihat dan dipelajari akan diberikan informasi apa langkah yang dilakukan. Dan perlu diketahui, lanjut dia, bahwa permohonan yang dilakukan oleh PT KPC Tbk ini memang tidak bisa dilakukan atau ditindaklanjuti, mengingat di areal yang dimaksud berada di atas tanah HPL milik PT Pelindo, sehingga adanya indikasi terjadi tumpang tindih.

Baca Juga :  25 Tahun Mengabdi, Diganjar Kenaikan Pangkat sebelum Pensiun

Pihaknya menambahkan, bahwa sebenarnya masalah ini pihak perusahaan juga sudah mengetahui dan pengajuan ini terkesan dipaksakan.

“Kami bukan tidak mau menerbitkan, tetapi karena adanya indikasi tumpang tindih. Kami sendiri akan mempelajari dulu surat banding administrasi yang dilayangkan perusahaan tersebut, secepatnya akan mengambil sikap,” ujarnya. (son)

PANGKALAN BUN-Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), PT Kapuas Prima Coal (KPC) Tbk melayangkan surat banding administrasi. Hal ini berkaitan tidak dikeluarkannya HGB ke-8 PT KPC Prima Coal di Bumiharjo, Tanjung Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, mengingat sudah dua bulan lebih tidak mendapatkan kepastian.

Bahkan apabila nantinya sampai 14 hari ke depan tidak ada jawaban, pihaknya akan melanjutkan proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Penasehat Hukum PT KPC  Mahdianur menuturkan, apabila nantinya juga tidak mendapatkan jawaban tentunya akan dilakukan upaya gugatan, sehingga prosedur yang dilakukan saat ini adalah melayangkan surat banding terlebih dahulu.

Baca Juga :  DMI dan BKPRMI Bagikan Sembako

Pihaknya melakukan gugatan berkaitan penerbitan atas hak pengelolaan oleh BPN Kobar ke PT Pelindo. Perlu diketahui, kata dia, bahwa penerbitan HPL tersebut bertentangan dengan Undang-Undang juga tidak sesuai prosedur dan melanggar azas-azas pemerintahan yang baik, terutama azas kecermatan.

“Kami masih menunggu iktikad baik dari BPN agar bisa segera menyelesaikan masalah ini. Kami ini korban dan merasa dirugikan karena sudah mengantongi izin dari pemerintah, terutama izin pelepasan kawasan,” katanya.

Sementara itu Kepala BPN Kobar Jailani Abdul Karim mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari berkaitan dengan surat yang dikirim ke BPN. Nantinya apabila memang sudah dilihat dan dipelajari akan diberikan informasi apa langkah yang dilakukan. Dan perlu diketahui, lanjut dia, bahwa permohonan yang dilakukan oleh PT KPC Tbk ini memang tidak bisa dilakukan atau ditindaklanjuti, mengingat di areal yang dimaksud berada di atas tanah HPL milik PT Pelindo, sehingga adanya indikasi terjadi tumpang tindih.

Baca Juga :  25 Tahun Mengabdi, Diganjar Kenaikan Pangkat sebelum Pensiun

Pihaknya menambahkan, bahwa sebenarnya masalah ini pihak perusahaan juga sudah mengetahui dan pengajuan ini terkesan dipaksakan.

“Kami bukan tidak mau menerbitkan, tetapi karena adanya indikasi tumpang tindih. Kami sendiri akan mempelajari dulu surat banding administrasi yang dilayangkan perusahaan tersebut, secepatnya akan mengambil sikap,” ujarnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/