Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Diduga Jadi Bandar Narkoba, Dua Karyawan BJAP Ditangkap Polisi

PANGKALAN BUN-Jajaran Polsek Arut Utara mengamankan dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkoba. Dua orang warga diketahui berinisial TW dan YTO diamankan karena diduga terlibat di bisnis barang haram tersebut. Para pelaku ini diketahui sebagai karyawan PT BJAP. Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,37 gram.

Mereka ditangkap ketika berada di areal perusahaan setempat yang ada di Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Sabtu (15/1).

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung SH membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. Penangkapan ini ketika polisi mendapatkan informasi adanya rencana transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh TW.

Baca Juga :  RUPS LB Tetapkan Perubahan Pengurus PT Bank Kalteng
DIAMANKAN: Tersangka ketika diamankan di Polsek Aruta, Sabtu (15/1). (POLSEK ARUTA UNTUK KALTENG POS)

Transaksi ini dilakukan di areal PKS PT BJAP 2. Polisi melakukan pengintaian dan diketahui benar adanya. Mereka diduga menjalankan aksinya sembari mengendarai truk dengan muatan buah sawit. Setelah dipastikan kendaraan yang melintas adalah pelaku, polisi langsung menghentikannya.

DIAMANKAN: Tersangka ketika diamankan di Polsek Aruta, Sabtu (15/1). (POLSEK ARUTA UNTUK KALTENG POS)

“Kami langsung melakukan interogasi dan penggeledahan kepada pelaku. Awalnya sempat mengelak dan tidak mengakui,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, akhirnya di dasbord truk ditemukan satu bungkus rokok yang berisikan satu paket diduga sabu dengan berat 0,37 gram. Pelaku langsung digelandang ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Setelah diperiksa ternyata didapati satu orang pelaku berinisial YTO yang diduga juga mengedarkan sabu. Pengakuan TW bahwa barang haram itu didapat dari pelaku tersebut. Tidak ingin kehilangan pelaku, anggota langsung meluncur ke rumahnya.

Baca Juga :  Banjir Mentaren II Akibat Saluran Sungai Tak Terawat

“Sesampainya di sana, kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Kami temukan beberapa barang bukti plastik klip bungkus sabu serta pipet masih ada narkoba,” ujarnya.

Pada saat diperiksa, pelaku mengakui baru saja menggunakan narkoba. Walaupun sempat mengelak sebagai bandar narkoba. Padahal sebelumnya pelaku TW mengaku mendapatkan narkoba dari YTO dengan harga Rp300 ribu. Setelah dikonfrontir, keduanya akhirnya mengakui bahwa benar adanya. (son)

PANGKALAN BUN-Jajaran Polsek Arut Utara mengamankan dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkoba. Dua orang warga diketahui berinisial TW dan YTO diamankan karena diduga terlibat di bisnis barang haram tersebut. Para pelaku ini diketahui sebagai karyawan PT BJAP. Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,37 gram.

Mereka ditangkap ketika berada di areal perusahaan setempat yang ada di Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Sabtu (15/1).

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung SH membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. Penangkapan ini ketika polisi mendapatkan informasi adanya rencana transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh TW.

Baca Juga :  RUPS LB Tetapkan Perubahan Pengurus PT Bank Kalteng
DIAMANKAN: Tersangka ketika diamankan di Polsek Aruta, Sabtu (15/1). (POLSEK ARUTA UNTUK KALTENG POS)

Transaksi ini dilakukan di areal PKS PT BJAP 2. Polisi melakukan pengintaian dan diketahui benar adanya. Mereka diduga menjalankan aksinya sembari mengendarai truk dengan muatan buah sawit. Setelah dipastikan kendaraan yang melintas adalah pelaku, polisi langsung menghentikannya.

DIAMANKAN: Tersangka ketika diamankan di Polsek Aruta, Sabtu (15/1). (POLSEK ARUTA UNTUK KALTENG POS)

“Kami langsung melakukan interogasi dan penggeledahan kepada pelaku. Awalnya sempat mengelak dan tidak mengakui,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, akhirnya di dasbord truk ditemukan satu bungkus rokok yang berisikan satu paket diduga sabu dengan berat 0,37 gram. Pelaku langsung digelandang ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Setelah diperiksa ternyata didapati satu orang pelaku berinisial YTO yang diduga juga mengedarkan sabu. Pengakuan TW bahwa barang haram itu didapat dari pelaku tersebut. Tidak ingin kehilangan pelaku, anggota langsung meluncur ke rumahnya.

Baca Juga :  Banjir Mentaren II Akibat Saluran Sungai Tak Terawat

“Sesampainya di sana, kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Kami temukan beberapa barang bukti plastik klip bungkus sabu serta pipet masih ada narkoba,” ujarnya.

Pada saat diperiksa, pelaku mengakui baru saja menggunakan narkoba. Walaupun sempat mengelak sebagai bandar narkoba. Padahal sebelumnya pelaku TW mengaku mendapatkan narkoba dari YTO dengan harga Rp300 ribu. Setelah dikonfrontir, keduanya akhirnya mengakui bahwa benar adanya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/