PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada dua terdakwa kasus pidana korupsi penggunaan dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.
Dalam putusan perkara tingkat banding, terdakwa Ahyar yang merupakan mantan ketua KONI Kotim itu, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Hukuman untuk Ahyar di tingkat banding ini lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, yang menghukumnya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Nasib serupa dialami terdakwa lainnya, Bani Purwoko. Hukuman mantan bendahara KONI Kotim itu diperberat menjadi dua tahun. Sebelumnya, dalam sidang di peradilan tingkat pertama, Bani dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Putusan sidang banding kedua terdakwa kasus korupsi penggunaan dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023 itu, diketahui berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (14/2).
Berdasarkan data yang tertera pada SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya itu, diketahui putusan banding perkara Ahyar dan Bani Purwoko dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Palangka Raya pada 5 Februari 2025.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara banding ini dipimpin hakim tinggi Hj Diah Sulastri Dewi, yang juga merupakan Ketua Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Adapun anggota majelis hakim adalah Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah.
Dalam putusan terhadap masing-masing terdakwa, majelis hakim menyatakan Ahyar dan Bani Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan, sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Selain memperberat hukuman pidana penjara, majelis hakim banding juga memperberat hukuman denda bagi kedua terdakwa, serta hukuman membayar uang pengganti kerugian negara khusus bagi terdakwa Ahyar.
Dalam putusan perkara Ahyar, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa senilai 250 juta rupiah, subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Nilai hukuman denda yang dijatuhkan kepada pria yang pernah berdinas sebagai anggota Polri ini diketahui lebih besar daripada hukuman yang diterimanya pada sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, majelis hakim yang dipimpin hakim Erhammudin hanya menjatuhkan hukuman denda bagi Ahyar senilai 50 juta rupiah, subsider kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah dua ratus lima puluh juta rupiah (Rp250.000.000), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.” Demikian isi putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim tinggi untuk Ahyar.
Selain itu, Ahyar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar tujuh miliar sembilan ratus sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tiga rupiah (Rp7.909.898.203,00), dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak bisa dibayar lunas, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara tambahan selama dua tahun.
Jumlah uang pengganti dalam vonis banding ini jauh lebih besar daripada nilai uang pengganti yang harus dibayar Ahyar pada sidang tingkat pertama.
Di pengadilan tingkat pertama, Ahyar hanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah (Rp826.444.997,00), subsider pidana kurungan selama satu tahun.
Hukuman berupa denda yang lebih berat juga dijatuhkan kepada terdakwa Bani Purwoko. Bani, yang sebelumnya hanya dijatuhi hukuman denda lima puluh juta rupiah (Rp50 juta), dalam putusan banding diwajibkan membayar denda sebesar seratus juta rupiah (Rp100 juta).
Hanya saja, sama seperti di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dalam vonis banding ini, majelis hakim juga tidak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada Bani.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bani Purwoko oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda seratus juta rupiah (Rp100.000.000,00), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.” Demikian isi putusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa perkara Bani Purwoko.
Meski hukuman yang dijatuhkan bagi kedua terdakwa lebih berat di tingkat banding, tetapi itu lebih ringan dari tuntutan hukuman yang diminta jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Kalteng. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut menuntut agar kedua terdakwa kasus ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Pua Hardinata SH, saat diminta komentarnya atas putusan banding bagi kedua kliennya itu, mengaku baru sebatas mengetahui kabar tersebut dari awak media dan belum menerima rilis putusan banding tersebut.
“Memang dengar ada kabar kalau putusan banding untuk Ahyar dan Bani Purwoko sudah keluar, tetapi sampai sekarang kami masih belum menerima rilis putusan,” kata Pua saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Karena itu, Pua belum bisa menyampaikan langkah hukum apa yang akan diambil pihaknya setelah keluarnya putusan banding tersebut.
“Nanti, tunggu saja sampai kami sudah dapat rilis putusan dan sesudah kami bertemu dengan klien,” kata Pua singkat. (sja/ce/uni)