Sabtu, Mei 18, 2024
30.1 C
Palangkaraya

Optimalisasi Layanan Partai Politik dan Singkronisasi Data Administrasi Kepengurusan Partai Politik

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Desiminasi Layanan Partai Politik

PALANGKA RAYA – Partai Politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka penguatan partai politik (Parpol) sekaligus sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal AHU telah melakukan berbagai terobosan serta langkah konkrit untuk menyediakan akses kemudahan Layanan Partai Politik yang dilakukan melalui penyediaan layanan berbasis teknologi (layanan AHU Online).

Penyediaan layanan ini ditujukan dalam rangka memberikan kemudahan layanan bagi partai politik mengenai pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik.

Baca Juga :  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT RI, 2.606 Langsung Bebas

Mengangkat tema ‘Optimalisasi Layanan Partai Politik melalui pemanfaatan Layanan AHU Online serta Sinkronisasi Data Administrasi Kepengurusan Partai Politik di Wilayah’,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diseminasi Layanan Partai Politik Tahun Anggaran 2023 di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, pada Senin (17/04/2023).

Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Dr Hendra Ekaputra, Kepala Sub Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum Anggun Prasetyo Nugroho dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vasco Fernando.

Narasumber pada kegiatan tersebut, yaitu Koordinator Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Tjasdirin yang hadir secara virtual, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulistyobudi dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Hj Siti Wahidah.

Baca Juga :  Peduli, Kanwil Kemenkumham Kalteng Cegah Stunting

“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu serta sinkronisasi data alamat kantor dan kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi dengan sasaran kegiatan adalah peningkatan peran serta partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu serta tertib administrasi kepengurusan partai politik dengan jumlah peserta Diseminasi Layanan Partai Politik 50 orang,” kata Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Anggun Prasetyo melalui rilisnya kepada Kalteng Pos.

PALANGKA RAYA – Partai Politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka penguatan partai politik (Parpol) sekaligus sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal AHU telah melakukan berbagai terobosan serta langkah konkrit untuk menyediakan akses kemudahan Layanan Partai Politik yang dilakukan melalui penyediaan layanan berbasis teknologi (layanan AHU Online).

Penyediaan layanan ini ditujukan dalam rangka memberikan kemudahan layanan bagi partai politik mengenai pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik.

Baca Juga :  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT RI, 2.606 Langsung Bebas

Mengangkat tema ‘Optimalisasi Layanan Partai Politik melalui pemanfaatan Layanan AHU Online serta Sinkronisasi Data Administrasi Kepengurusan Partai Politik di Wilayah’,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diseminasi Layanan Partai Politik Tahun Anggaran 2023 di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, pada Senin (17/04/2023).

Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Dr Hendra Ekaputra, Kepala Sub Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum Anggun Prasetyo Nugroho dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vasco Fernando.

Narasumber pada kegiatan tersebut, yaitu Koordinator Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Tjasdirin yang hadir secara virtual, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulistyobudi dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Hj Siti Wahidah.

Baca Juga :  Peduli, Kanwil Kemenkumham Kalteng Cegah Stunting

“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu serta sinkronisasi data alamat kantor dan kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi dengan sasaran kegiatan adalah peningkatan peran serta partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu serta tertib administrasi kepengurusan partai politik dengan jumlah peserta Diseminasi Layanan Partai Politik 50 orang,” kata Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Anggun Prasetyo melalui rilisnya kepada Kalteng Pos.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/