Site icon KaltengPos

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Desiminasi Layanan Partai Politik

KEBERSAMAAN : Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah foto bersama peserta kegiatan Diseminasi Layanan Partai Politik Tahun Anggaran 2023 di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin (17/04/2023).

PALANGKA RAYA – Partai Politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka penguatan partai politik (Parpol) sekaligus sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal AHU telah melakukan berbagai terobosan serta langkah konkrit untuk menyediakan akses kemudahan Layanan Partai Politik yang dilakukan melalui penyediaan layanan berbasis teknologi (layanan AHU Online).

Penyediaan layanan ini ditujukan dalam rangka memberikan kemudahan layanan bagi partai politik mengenai pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik.

Mengangkat tema ‘Optimalisasi Layanan Partai Politik melalui pemanfaatan Layanan AHU Online serta Sinkronisasi Data Administrasi Kepengurusan Partai Politik di Wilayah’,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diseminasi Layanan Partai Politik Tahun Anggaran 2023 di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, pada Senin (17/04/2023).

Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Dr Hendra Ekaputra, Kepala Sub Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum Anggun Prasetyo Nugroho dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vasco Fernando.

Narasumber pada kegiatan tersebut, yaitu Koordinator Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Tjasdirin yang hadir secara virtual, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulistyobudi dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Hj Siti Wahidah.

“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu serta sinkronisasi data alamat kantor dan kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi dengan sasaran kegiatan adalah peningkatan peran serta partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu serta tertib administrasi kepengurusan partai politik dengan jumlah peserta Diseminasi Layanan Partai Politik 50 orang,” kata Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Anggun Prasetyo melalui rilisnya kepada Kalteng Pos.

Sementara itu, Arfan menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi kepengurusan setiap partai politik di wilayah serta untuk sinkronisasi data alamat kepengurusan partai politik antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi Pemilihan Umum di tingkat Provinsi.

“Untuk itu, melalui penyelenggaraan kegiatan ini, kami berharap bapak/ibu perwakilan peserta dari Partai Politik masing-masing dapat menginformasikan pelaksanaan kegiatan ini kepada pengurus Partai Politik,” ucapnya.

“Saat ini kita sedang mempersiapkan Pemilu yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Perlu kami informasikan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal AHU, saat ini terdapat 76 Partai Politik berbadan hukum yang terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, dan yang telah dinyatakan lolos verifikasi berjumlah 18 Partai Politik,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, tentu pihaknya memiliki keterbatasan untuk melakukan verifikasi data, khususnya data administrasi berkaitan dengan kepengurusan serta alamat setiap partai politik.

“Untuk itu, untuk memastikan keakuratan data di wilayah, Kantor Wilayah akan bersinergi dengan KPU dan Kesbangpol dalam pelaksanaan verifikasi data lapangan kepada partai politik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Kadiv YankumHAM tersebut juga menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan momentum untuk menyamakan persepsi serta sarana edukasi agar partai politik bisa benar-benar memahami fungsi parpol itu sendiri, dalam artian lebih luas, fungsi Parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, serta partisipasi politik dan rekrutmen politik.

“Oleh karena itu kami berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini, partai politik dapat lebih terbuka dalam mendorong partisipasi pemilih sekaligus mampu memberikan contoh dan teladan yang baik dalam mengimplementasi cita-cita demokrasi,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan pemaparan materi diskusi dan tanyajawab dengan peserta oleh para narasumber secara panel yang langsung dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum, Anggun Prasetyo Nugroho. (kom/hms/ktk/aza)

Exit mobile version