Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Hina Institusi Polisi, Pemuda Bertato Dibui

PANGKALAN BUN-Tidak terima akibat ditilang, salah seorang pemuda bernama Rifaldi Afghan (27) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya warga Jalan Hasanudin No.38 A, RT/RW 19/06 Kelurahan Mendawai, Kobar ini nekat melakukan ujaran kebencian. Aksinya sendiri disampaikan melalui media sosial pribadinya, Jumat (16/7). Ia pun harus mendekam dibui.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pelaku tindak pidana pasal dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan  informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok.

Kejadian ini bermula ketika Satlantas Polres Kobar melakukan pengaturan lalu lintas di jalan. Ketika bertugas mendapati pelaku tidak menggunakan helm dan langsung diberikan peringatan. Namun karena tidak dapat menunjukkan berbagai perlengkapan kendaraan akhirnya ditilang. Rupanya usai ditilang, pelaku menunjukkan rasa kesalnya terhadap polisi.

Baca Juga :  Pojok Baca Digital, Fasilitas Baca Masyarakat di Era Digital

“Kami mendapati informasi bahwa pelaku meunggah video di media sosialnya berisi pencemaran nama Institusi Polri. Dalam video tersebut juga memperlihatkan pelaku meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata,” katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman akibat kejadian ini. Pelaku sudah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  PT KPC Layangkan Banding Administrasi ke BPN Kobar

“Kami sudah proses pemeriksaan lanjut mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (son)

PANGKALAN BUN-Tidak terima akibat ditilang, salah seorang pemuda bernama Rifaldi Afghan (27) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya warga Jalan Hasanudin No.38 A, RT/RW 19/06 Kelurahan Mendawai, Kobar ini nekat melakukan ujaran kebencian. Aksinya sendiri disampaikan melalui media sosial pribadinya, Jumat (16/7). Ia pun harus mendekam dibui.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pelaku tindak pidana pasal dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan  informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok.

Kejadian ini bermula ketika Satlantas Polres Kobar melakukan pengaturan lalu lintas di jalan. Ketika bertugas mendapati pelaku tidak menggunakan helm dan langsung diberikan peringatan. Namun karena tidak dapat menunjukkan berbagai perlengkapan kendaraan akhirnya ditilang. Rupanya usai ditilang, pelaku menunjukkan rasa kesalnya terhadap polisi.

Baca Juga :  Pojok Baca Digital, Fasilitas Baca Masyarakat di Era Digital

“Kami mendapati informasi bahwa pelaku meunggah video di media sosialnya berisi pencemaran nama Institusi Polri. Dalam video tersebut juga memperlihatkan pelaku meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata,” katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman akibat kejadian ini. Pelaku sudah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  PT KPC Layangkan Banding Administrasi ke BPN Kobar

“Kami sudah proses pemeriksaan lanjut mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/