PALANGKA RAYA-Saksi Hari Wibowo di hadirkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan dengan Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni atas dugaan Tindak Pidana gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf f Undang ‐ Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa memiliki rekening di BNI Life sejak 2016 dan sekarang di blokir atas perintah KPK,” tegas Saksi Hari Wibowo selaku Karyawan BNI Life dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/10/2023).
Keterangan saksi Hari Wibowo menunjukkan bahwa rekening yang sekarang di blokir KPK berasal dari rekekning Terdakwa sebelumnya, jauh hari sebelum perkara ini diproses oleh KPK, oleh karenanya dak ada korelasinya dengan dakwaan Jaksa dalam perkara ini.
Jaksa juga menghadirkan saksi Achmad Mariadi Jabatan Anggota Polri (Penyidik di KPK), Heri Wibowo Jabatan selaku Manajer ULP PDAM Kapuas, Robert Jabatan Direktur PT Win Tama Teknik Mandiri, Iber Ason, dan Sumarman Jabatan Pensiunan TNI. Namun kembali lagi para saksi tidak membuktikan kesalahan Terdakwa, karena tidak ada satupun yang menyatakan adanya permintaan uang dari Terdakwa, juga tidak ada satupun yang menyatakan adanya penerimaan uang oleh Terdakwa.
Saksi Iber Ason yang merupakan TIM SUKSES PILKADA Tahun 2019, dalam persidangan menyatakan tugasnya sebagai koordinir korlap‐korlap kecamatan.
“Saya mengkordinir korlapkorlap di kecamatan‐kecamatan, saya diminta bantuan untuk menggalang massa untuk pemenangan pak Ben Ibrahim,” ujarnya.
Selebihnya Saksi Iber menyatakan tidak tahu apa‐apa. Bahkan terkait pendanaan pada saksi dalam menjadi timses “paling saya dikasi uang minyak” tegas Saksi menceritakan keadaannya.
Lain lagi Saksi Sumarman seorang Pensiunan TNI yang merupakan TIM SUKSES Bupati pada tahun 2013, dalam sidang menerangkan bahwa Saksi menyatakan berkaitan dengan tugasnya. Dipanggil adi chandra dan diminta untuk kordinir khusus kelurahan selat hulu, Saksi menyatakan bahwa saksi yang mencarikan korlap”. Saksi menyatakan dak tahu mengenai biaya yang dikeluar kan adi Chandra.
“Saya tidak tahu pak, itu oprasionalnya,” keterangan saksi Sumarman menunjukkan dakwaan jaksa KPK tidak relevan, karena Terdakwa pada tahun 2013 baru mengikuti proses
Pilkada Kabupaten Kapuas belum menjadi Bupati, sehingga tidak ada relevansinya antara perkara dengan status Terdakwa yang belum menjabat sebagai Bupati. Saksi Robert Jabatan Direktur PT Win Tama Teknik Mandiri, bahkan menyatakan tidak pernah memberi sesuatu kepada terdakwa dan baru kali ini datang ke Kalteng.
“Ini pertama saya ke Kalteng,” tegas saksi dihadapan majelis hakim. Saksi menyatakan sering memberikan pinjaman kepada agus cahyono direktur PDAM, dan uang yang dipinjam belum dikembalikan kepada saksi.
“Sering kami tagih, belum dibalikin pinjamannya,”.
Saksi juga menegaskan bahwa peminjaman yang dilakukan oleh Pak agus atas nama pribadi, atas nama pribadi (Pak agus).
Bahkan Saksi Heri Wibowo selaku Menejer ULP PDAM Kapuas, dikonfirmasi dalam persidangan oleh Hakim, terkait dengan berbagai keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dengan rinci tanggal – tanggal kegiatan, kebenaran dan kepastiannya.
“Kenapa berani sebut tanggal?” pertanyaan Hakim, saksi menyatakan dalam persidangan, “saya lupa”, Saksi merasa tidak pernah menyebutkan tanggal dalam pemeriksaan dengan penyidik “tidak adamenyebutkan tanggal” yang langsung dimpali oleh Hakim “Kalau ngga bisa dibuktikan tanggal, jadi apa BAP ini,”.
Dari berbagai keterangan saksi dalam persidangan tersebut, memberikan gambaran bahwa Jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan Terdakwa melalui saksi‐saksinya yang dihadirkan, yang pada akhirnya memberikan kesimpulan perkara Terdakwa dipaksakan dan ada agenda lain yang menyertainya, tegas Regginaldo selaku Penasehat Hukum Terdakwa. (tim/ala)