PANGKALAN BUN-Dugaan aksi perusakan Kantor Desa Sungai Dau yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa berbuntut panjang. Pasalnya polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan berkaitan dengan masalah tersebut. Terbukti setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, mantan Kades Sungai Dau bernama Acen ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar mantan Kades Sungai Dau kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung SH.
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka ini sendiri berdasarkan atas laporan dari para pegawai desa setempat. Dan polisi sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan empat saksi. Dan aksi yang dilakukan dugaan perusakan ini tanpa adanya bantuan orang lain.
Pasal yang dikenakan terhadap persangka sendiri adalah 406 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan. Sejauh ini memang tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, namun tetap menjalani proses wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Apabila nantinya tidak mematuhi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Proses ini akan berlanjut sampai nantinya hasil persidangan,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa aksi nekat dilakukan oleh mantan Kades Sungai Dau bernama Acen. Ia diduga melakukan aksi perusakan kantor desa. Dan aksi ini bukan kali pertama dilakukan. Pelaku sendiri sudah membuat resah warga dan pihak desa, sehingga mereka kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Sedangkan permasalahannya diduga bukan hanya tidak senang dengan berbagai program yang dilakukan oleh kades baru, namun diduga adanya ketidaksukaan secara pribadi pelaku dengan pihak desa. (son)