NANGA BULIK-Akibat sakit hati karena urusan rumah tangganya diganggu dan campuri oleh adik ipar, seorang pria di Lamandau diduga tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri. Hal ini terungkap setelah Polres Lamandau melakukan penyidikan terhadap kasus penemuan sesosok mayat di embung kawasan perkebunan Kelapa Sawit milik Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Pilar Wana Persada (PWP), Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, pada Senin (13/12).
Seorang pria diketahui bernama Yeremias Nabuasa ditemukan tewas dengan sejumlah luka di bagian tubuh. Pria yang merupakan pekerja sawit di PT PWP tersebut diduga merupakan korban pembunuhan oleh kakak iparnya sendiri yang diketahui bernama Agustinus.
Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati oleh tersangka Agustinus, kepada Yeremias, karena korban dianggap ikut campur dengan urusan rumah tangga mereka.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, kejadian bermula setelah tersangka minum arak di rumah temannya, saat itu tersangka pulang ke rumahnya sekitar 19.30 WIB. Setibanya di rumah, tersangka terlibat cekcok mulut dengan istrinya.
“Saat tersangka cekcok dengan istrinya, korban Yeremias ikut campur dalam cekcok tersebut dengan mengumpat kepada istri tersangka, dengan mengatakan kata-kata kotor, mendengar hal tersebut, tersangka merasa kesal dengan korban,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, didampingi Wakapolres Kompol Novalina Tarihora, dan Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja, saat menggelar rilis pengungkapan kasus pembunuhan, di Mapolres Lamandau, Jumat (17/12).
Setelah kejadian tersebut, tersangka sudah muncul niatan untuk membunuh korban dengan cara mengambil pisau yang biasa digunakan untuk bekerja di kebun. Namun niat tersebut dibatalkan karena korban saat itu belum tidur.
Kemudian, sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka mengambil pisau, dan mendatangi korban yang sedang tidur. Lalu tersangka menusuk dada korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, saat itu korban sempat terbangun dan berusaha duduk, namun tersangka menahan tubuh korban kemudian tersangka menggorok leher korban. Selanjutnya untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku membuang tubuh korban ke embung rawa dengan menggunakan angkong (alat pengangkut sawit).
“Modus operandinya tersangka marah dikarenakan korban ikut campur saat tersangka memarahi istri tersangka, dan korban ikut mengatakan kepada istri tersangka dengan mengatakan kata-kata kasar,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun, subsider selama-lamanya lima belas tahun penjara. (lan)