Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Pemodal Buron, Enam Penambang Illegal di Aruta Dibui

PANGKALAN BUN-Jajaran Polsek Arut Utara kembali mengamankan pelaku pidana illegal mining. Enam pelaku berhasil ditangkap ketika melakukan aksi pertambangan tanpa adanya izin. Keenam pelaku diketahui berinisial HR, RSM, DP, AGS, HR dan DDN. Mereka dibekuk ketika menjalankan aksinya di wilayah Parit Cina, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kobar, Senin (17/1). Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa alat pertambangan yang selama ini digunakan.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung SH membenarkan penangkapan yang dilakukannya. Keenam pelaku menjalani pemeriksaan. Sedangkan sang pemilik modal berinisial WR masih menjadi buruan polisi, karena diduga melarikan diri. Penangkapan ini ketika polisi mendapatkan informasi adanya aksi illegal mining yang dilakukan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  DPRD Katingan Minta PLN Segera Menyelesaikan Pemasangan Listrik

Polisi langsung melakukan pengecekan dan mendatangi lokasinya. Sesampainya di sana melihat ada dua kelompok sedang membuat lubang. Setelah dicek ternyata lubang tersebut digunakan untuk melakukan penambangan emas.

“Kami minta mereka untuk menunjukkan izinnya, ternyata tidak bisa dan langsung diamankan. Mereka mengaku sudah satu bulan melakukan aksinya,” katanya.

Polisi langsung membawa para pelaku ke mapolsek untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu memasang garis polisi agar nantinya menjadi barang bukti. Beberapa peralatan yang selama ini digunakan untuk menambang pun juga diamankan. Pihaknya juga melakukan interogasi kepada para pelaku, yang ternyata ada pemilik modal yang mempekerjakan mereka.

“Kami langsung buru pemilik modal yang saat itu tidak berada di lokasi. Kami masih dalami untuk mengembangkan kasus ini,” ucapnya. (son)

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

PANGKALAN BUN-Jajaran Polsek Arut Utara kembali mengamankan pelaku pidana illegal mining. Enam pelaku berhasil ditangkap ketika melakukan aksi pertambangan tanpa adanya izin. Keenam pelaku diketahui berinisial HR, RSM, DP, AGS, HR dan DDN. Mereka dibekuk ketika menjalankan aksinya di wilayah Parit Cina, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kobar, Senin (17/1). Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa alat pertambangan yang selama ini digunakan.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung SH membenarkan penangkapan yang dilakukannya. Keenam pelaku menjalani pemeriksaan. Sedangkan sang pemilik modal berinisial WR masih menjadi buruan polisi, karena diduga melarikan diri. Penangkapan ini ketika polisi mendapatkan informasi adanya aksi illegal mining yang dilakukan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  DPRD Katingan Minta PLN Segera Menyelesaikan Pemasangan Listrik

Polisi langsung melakukan pengecekan dan mendatangi lokasinya. Sesampainya di sana melihat ada dua kelompok sedang membuat lubang. Setelah dicek ternyata lubang tersebut digunakan untuk melakukan penambangan emas.

“Kami minta mereka untuk menunjukkan izinnya, ternyata tidak bisa dan langsung diamankan. Mereka mengaku sudah satu bulan melakukan aksinya,” katanya.

Polisi langsung membawa para pelaku ke mapolsek untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu memasang garis polisi agar nantinya menjadi barang bukti. Beberapa peralatan yang selama ini digunakan untuk menambang pun juga diamankan. Pihaknya juga melakukan interogasi kepada para pelaku, yang ternyata ada pemilik modal yang mempekerjakan mereka.

“Kami langsung buru pemilik modal yang saat itu tidak berada di lokasi. Kami masih dalami untuk mengembangkan kasus ini,” ucapnya. (son)

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/