AKP Afif mengatakan, uang yang berhasil diamankan dari pelaku senilai Rp 7 juta rupiah lebih. Pelaku diduga sempat melakukan pesta menggunakan uang hasil curian.
“Dia menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya, membeli barang dan menyewa room karaoke, sehingga tersisa uang Rp 7 juta rupiah,” terangnya.
Diceritakan kronologis pencurian, bahwa saat kejadian sekitar pukul 18.00 WIB, korban bersama keluarganya berangkat ke rumah orang tuanya yang berjarak 200 meter dari kiosnya.
Tak lama kemudian, keluarga Ari pun pulang ke kios. Namun saat masuk ke dalam rumah, dia melihat pintu dapur terbuka. Pintu kamar juga terbuka. Sementara kondisi di ruangan berantakan.
Karena curiga, ia bergegas memeriksa tasnya. Dan benar, uang Rp 15 juta rupiah di dalam tas dan lacinya telah raib digondol maling. Dan korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tewah jajaran Polres Gumas. (nya/bud)