“Laporan sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pelaku juga sudah diamankan. Bersama pelaku ikut diamankan sebuah senjata tajam jenis badik. Saat ini masih dalam proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Warga Perum Karya Bedeng G 10 No 01 Purang Estate PT KMS Desa Tbg Penyahuan Kecamatan Bukit Santui Kabupaten Kotim ini disangkakan tindak pidana pengancaman sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.(bud/ko)