PALANGKA RAYA–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kemenkumham) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan asistensi teknis penelusuran pemanfaatan informasi paten dan paten drafting, di Palangka Raya, Kamis (18/07/2024).
Kegiatan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual milik masyarakat. Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan juga dapat meningkatkan investasi pada sektor inovasi dan teknologi serta mendorong pertumbuhan industri kreatif.
Pelaksanaan kegiatan ini mengundang 50 orang peserta. Terdiri dari berbagai jenis perguruan tinggi di Kota Palangka Raya ini, dengan 4 orang narasumber, berasal dari Ditjen KI.
Kekayaan intelektual, khususnya Paten seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi pada jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Penelusuran paten bertujuan untuk menemukan dokumen prior art yang terkait sesuai dengan bidang teknik invensi untuk tujuan penentuan kebaruan dan langkah inventif permohonan paten. Dalam melakukan penelusuran terhadap permohonan paten pada prinsipnya pertama harus melihat semua dokumen yang memiliki klasifikasi yang relevan.
Penelusuran yang dilakukan harus mencakup semua bidang teknik yang secara langsung relevan, dan kemudian dapat diperluas hingga bidang-bidang yang analog. Dalam melakukan penelusuran inventor harus berusaha membayangkan semua kemungkinan permohonan yang berkaitan dengan invensi.
Sejalan dengan hal tersebut Plt Kepala Kanwil melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Gunawan, menyampaikan, maka dari itu pentingnya perlindungan Paten terhadap setiap Invensi yang dihasilkan dan berguna bagi Kehidupan bukan hanya menjadi tugas Kemenkumham. Pemahaman informasi paten dan penelusuran paten sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan juga para Inventor khususnya di wilayah Kalimantan Tengah demi meningkatkan pelindungan Paten di wilayah.
“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kalteng sebagai perpanjangannya dalam rangka meningkatkan jumlah paten dalam negeri yang dilindungi adalah melaksanakan asistensi teknis penelusuran dan pemanfaatan informasi paten dan asistensi teknis paten drafting,” terang Gunawan.
Selain itu, Gunawan juga mengharapkan adanya peningkatan pemahaman dan meningkatkan kemampuan investor atau masyarakat dalam melakukan penelusuran paten juga dalam melakukan drafting paten.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua, khususnya guna tersampaikannya maksud dan tujuan dari diadakannya kegiatan ini serta tercapainya pemahaman dari para peserta terkait penelusuran/pemanfaatan informasi paten dan paten drafting,” tandasnya. (kom/hms/ktk/aza)