Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Edarkan Sabu di Kobar, Seorang Warga Seruyan Ditangkap

PANGKALAN BUN-Setelah cukup lama melakukan aksinya sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, akhirnya seorang diduga bandar narkoba ditangkap. Pelaku diketahui bernama Riki Rikardo warga Rantau Pulut Kabupaten Seruyan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti diduga dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,16 gram.

Penangkapan ini dilakukan di salah satu rumah di Jalan Kopong Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kobar, belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wirq Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Penangkapan pelaku ketika polisi mendapatkan informasi ada seorang diduga bandar narkoba dari Kecamatan Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan akan mengedarkan narkoba. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi salah satu rumah yang diduga akan dijadikan tempat transaksi.

Baca Juga :  UPR Peringati Hari Kartini 2021

“Begitu polisi sampai di lokasi kejadian langsung melakukan penggerebekan dan didapati pelaku. Kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok,” katanya.

Pada saat diinterogasi pelaku sempat menyangkal dengan menerangkan bahwa narkoba tersebut bukan miliknya. Tetapi setelah dilakukan pendalaman akhirnya diakui dan selama ini memang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kobar.

Polisi langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke mapolres untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Kami dalami dan pelaku ini memang diketahui pemain baru dan sering melakukan aksinya di Kobar. Kami sudah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya,” ujarnya. (son)

PANGKALAN BUN-Setelah cukup lama melakukan aksinya sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, akhirnya seorang diduga bandar narkoba ditangkap. Pelaku diketahui bernama Riki Rikardo warga Rantau Pulut Kabupaten Seruyan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti diduga dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,16 gram.

Penangkapan ini dilakukan di salah satu rumah di Jalan Kopong Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kobar, belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wirq Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Penangkapan pelaku ketika polisi mendapatkan informasi ada seorang diduga bandar narkoba dari Kecamatan Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan akan mengedarkan narkoba. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi salah satu rumah yang diduga akan dijadikan tempat transaksi.

Baca Juga :  UPR Peringati Hari Kartini 2021

“Begitu polisi sampai di lokasi kejadian langsung melakukan penggerebekan dan didapati pelaku. Kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok,” katanya.

Pada saat diinterogasi pelaku sempat menyangkal dengan menerangkan bahwa narkoba tersebut bukan miliknya. Tetapi setelah dilakukan pendalaman akhirnya diakui dan selama ini memang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kobar.

Polisi langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke mapolres untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Kami dalami dan pelaku ini memang diketahui pemain baru dan sering melakukan aksinya di Kobar. Kami sudah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya,” ujarnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/