PALANGKA RAYA-Kamarudin Simanjuntak, pengacara dari terdakwa mantan Direktur RSUD Buntok, dr. Leonardus, berbicara gambling di hadapan awak media di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (18/2/2025).
Dia mengatakan bahwa pihaknya juga sedang berupaya meminta kepada kejaksaan agar eks Kasi Pidsus Kejari Barsel berinisial B tersebut dapat dihadirkan di persidangan.
Ketika dimintai tanggapan terkait jalannya persidangan kasus korupsi yang menjerat dr. Leo, Kamarudin mengatakan bahwa dari keterangan sekitar 21 orang saksi yang telah dihadirkan oleh JPU Kejari Buntok, belum ada satu pun keterangan yang bisa membuktikan bahwa dr. Leo telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan ruang operasi di RSUD Buntok pada tahun 2018.
Baca sebelumnya; https://kaltengpos.jawapos.com/metropolis/20/02/2025/dua-eks-kapolres-barito-selatan-dilaporkan-oleh-dokter-ini-kasusnya/
“Sudah 21 saksi dimintai keterangan, tetapi tidak ada satu orang pun yang mengatakan bahwa dr. Leo ini korupsi, semua saksinya,” ujar Kamarudin, yang menyatakan bahwa dirinya yakin kliennya, dr. Leonardus Panangian Lubis, tidak bersalah dalam kasus ini.
Untuk diketahui, nama dua eks Kapolres Barito Selatan disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret dr. Leonardus Panangian Lubis.
Dokter itu menjadi terdakwa dalam kasus pidana dugaan korupsi pembangunan ruang operasi rumah sakit RSUD Jaraga Sasameh.
Pelaporan terhadap dua eks Kapolres Barsel itu disampaikan langsung oleh Kamarudin saat memberikan keterangan sebelum dimulainya persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Buntok, dr. Leonardus, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (18/2/2025).
Dua orang eks Kapolres Barsel itu masing-masing berinisial DF dan WK. Keduanya menjabat sebagai Kapolres Barsel pada tahun medio tahun 2017-2019 saat kasus korupsi ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian Polres Barsel.(sja/ram)