Site icon KaltengPos

Diduga Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Dituntut 6,5 Tahun

Pembacaan tuntutan oleh JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau, dalam perkara dugaan Tipikor Mantan Kepala Desa Kahuripan Permai, Kamis (20/5/2021). Foto: Cabjari Palingkau utk kaltengonline.com

KUALA KAPUAS-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Tahun Anggara 2018-2019 Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, dengan terdakwa FGSS (mantan Kepala Desa) digelar, Kamis (20/5/2021). Agenda sidang adalah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim JPU pada Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri, SH, MH, yakin dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan surat dan pemeriksaan terdakwa sendiri, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana dakwaan Jaksa yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Amir Giri.

Surat tuntutan setebal 123 halaman tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian, yang intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri.

“Menghukum terdakwa FGSS dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 300juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” ucap Amir.

Selain itu, lanjut Amir, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 584.186.251 dari kerugian negara, apabila tidak dibayar, maka Jaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut. Atau kalau tidak ada harta bendanya terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kemudian terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. “Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,” tutupnya.

Setelah dibacakan surat tuntutannya tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Hakim dan Pengacara terdakwa. Sidang ditunda dan dilanjutkan, agenda sidang pembelaan dari terdakwa yang akan dibuka pada Selasa (8/6).

Terpisah, pengacara terdakwa, Gideon Silaen, SH dan Naduh, SH menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(alh)

Exit mobile version