Rabu, Oktober 2, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Razia Lalu Lintas Dimulai, Kapolres Kobar Ingatkan Taati Aturan walau Masih Pandemi

PANGKALAN BUN-Polres Kobar melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2021. Kegiatan ini, menyasar para pelanggar aturan berlalu lintas. Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah menegaskan, walaupun saat ini masih dalam masa pendemi Covid-19, tapi aturan berlalu lintas tetaplah harus dilaksanakan.

Ia mengatakan, kegiatan ini juga untuk menekan jumlah angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kapolres mengatakan, dalam operasi patuh telabang 2021 ini ada sekitar tujuh poin yang harus ditaati.

Dimulai dari pelanggaran tidak menggunakan plat kendaraan, pengendara di bawah umur, dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil main HP, tidak memakai helm serta melawan arus.

“Banyak sekali pelanggaran yang ditemukan pada saat ini dan ini langkah serta upaya polisi dalam melakukan penekanan. Mereka yang terbukti melanggar tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat upacara dimulainya Operasi Patuh Telabang 2021, Senin (20/9).

Baca Juga :  Kanwil Kemkumham Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada UMKM

Devi menambahkan, penindakan di masa pandemi Covid-19, bukan berarti polisi jahat atau sadis. Tetapi karena mencegah terjadinya kecelakaan yang dikhawatirkan menimbulkan jatuhnya korban jiwa.

“Jangan justru karena keadaan yang sulit dan sakit seperti ini, dijadikan alasan untuk melupakan aturan tertib di jalanan. Kami juga akan tetap mengedukasi masyarakat agar selalu taat dan patuh,” ucapnya. (son)

PANGKALAN BUN-Polres Kobar melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2021. Kegiatan ini, menyasar para pelanggar aturan berlalu lintas. Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah menegaskan, walaupun saat ini masih dalam masa pendemi Covid-19, tapi aturan berlalu lintas tetaplah harus dilaksanakan.

Ia mengatakan, kegiatan ini juga untuk menekan jumlah angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kapolres mengatakan, dalam operasi patuh telabang 2021 ini ada sekitar tujuh poin yang harus ditaati.

Dimulai dari pelanggaran tidak menggunakan plat kendaraan, pengendara di bawah umur, dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil main HP, tidak memakai helm serta melawan arus.

“Banyak sekali pelanggaran yang ditemukan pada saat ini dan ini langkah serta upaya polisi dalam melakukan penekanan. Mereka yang terbukti melanggar tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat upacara dimulainya Operasi Patuh Telabang 2021, Senin (20/9).

Baca Juga :  Kanwil Kemkumham Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada UMKM

Devi menambahkan, penindakan di masa pandemi Covid-19, bukan berarti polisi jahat atau sadis. Tetapi karena mencegah terjadinya kecelakaan yang dikhawatirkan menimbulkan jatuhnya korban jiwa.

“Jangan justru karena keadaan yang sulit dan sakit seperti ini, dijadikan alasan untuk melupakan aturan tertib di jalanan. Kami juga akan tetap mengedukasi masyarakat agar selalu taat dan patuh,” ucapnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/