Ia menambahkan, pada saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya, yaitu mencuri tujuh unit handphone Samsung Galaxy Tab A8 dan satu unit reciver CCTV. Pelaku mengaku masuk ke ruangan kepala Sekolah SMAN 2 Babai, dengan cara menggergaji dan mencongkel lantai ruangan dengan linggis. Selanjutnya mencongkel lemari tempat hp tersebut, dengan menggunakan satu bilah sangkur.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Karau Kuala. Pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana,” pungkasnya. (mar/bud)