Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Dua Laporan Pinjaman Online Sudah Masuk di Polres Kobar

Tidak jarang, lanjut dia, penagihan yang dilakukan dengan cara mengirim pesan ke beberapa nomor yang ada di kontak untuk mempermalukan nasabahnya. Padahal apabila mereka sudah membayar, data milik nasabah harus dihapus. Tetapi kenyataannya, terang dia, diduga data para korban tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

Untuk itu, Polres Kobar mengimbau agar masyarakat melakukan pencegahan apabila mendapati tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.

“Jangan mudah tergoda penawaran pinjaman melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Kalau menerima SMS atau WA penawaran pinjaman ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut serta cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman,” katanya.

Baca Juga :  Tipikor Dana BOS Seret Tersangka Baru

Ia menambahkan, apabila ingin meminjam hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya. Supaya nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Polres Kobar juga sudah membentuk satgas apabila ada yang merasa dirugikan bisa melaporkan diri. Nantinya para pelakunya akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun serta denda Rp2 miliar. (son)

Tidak jarang, lanjut dia, penagihan yang dilakukan dengan cara mengirim pesan ke beberapa nomor yang ada di kontak untuk mempermalukan nasabahnya. Padahal apabila mereka sudah membayar, data milik nasabah harus dihapus. Tetapi kenyataannya, terang dia, diduga data para korban tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

Untuk itu, Polres Kobar mengimbau agar masyarakat melakukan pencegahan apabila mendapati tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.

“Jangan mudah tergoda penawaran pinjaman melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Kalau menerima SMS atau WA penawaran pinjaman ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut serta cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman,” katanya.

Baca Juga :  Tipikor Dana BOS Seret Tersangka Baru

Ia menambahkan, apabila ingin meminjam hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya. Supaya nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Polres Kobar juga sudah membentuk satgas apabila ada yang merasa dirugikan bisa melaporkan diri. Nantinya para pelakunya akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun serta denda Rp2 miliar. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/