Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Satpol PP Kobar Kembali Sita 87 Botol Miras

PANGKALAN BUN-Baru satu hari mengamankan empat orang diduga sebagai pekerja seks komersial dan satu muncikari serta puluhan botol minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan sebanyak 87 botol miras dan tiga karung berisikan arak. Kali ini didapatkan dari sang penjual berinsial RNL warga Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (21/12).

Kasatpol PP Majerum Purni melalui Kasi Ketentraman Masyarakat Selamat Rianto mengatakan, saat ini barang bukti sudah diamankan di kantor. Sedangkan sang pemilik belum bisa dimintai keterangan karena sedang sakit.

Penyitaan mengingat penjualan yang dilakukan tidak mengantongi izin. Dan tindakan ini sendiri dilakukan setelah sebelumnya ada laporan warga yang merasa resah karena adanya penjualan miras.

Baca Juga :  Cegah PMK, Polres Kotim Patroli ke RPH dan Peternakan

Pedagang selama ini diduga menjual secara diam-diam dan diduga kerap terjadi tindak perkelahian akibat minuman tersebut.

“Usai dapat laporan kami langsung melakukan pengecekan di rumah RNL dan didapati minuman keras dari berbagai merek,” katanya.

Perlu diketahui bahwa Pemkab Kobar sendiri tidak mengeluarkan izin berkaitan dengan Perda Miras, tetapi banyak para penjual yang melakukan aksinya secara diam-diam, sehingga Satpol PP langsung melakukan upaya pengecekan dan langsung digerebek.

Adapun rinciannya, lanjut dia, terdiri dari 24 botol bir, 19 botol anggur, 2 botol bima kencana, 18 botol mansion, 16 botol arak putih, 8 botol vodka 1 liter dan tiga kantong arak putih masing-masing 20 liter.

“Kami lakukan pembinaan kepada penjual yang nekat melakukan aksinya. Kami akan terus razia,” ujarnya. (son)

Baca Juga :  Mensos Marah dengan Kadinsos Katingan

PANGKALAN BUN-Baru satu hari mengamankan empat orang diduga sebagai pekerja seks komersial dan satu muncikari serta puluhan botol minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan sebanyak 87 botol miras dan tiga karung berisikan arak. Kali ini didapatkan dari sang penjual berinsial RNL warga Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (21/12).

Kasatpol PP Majerum Purni melalui Kasi Ketentraman Masyarakat Selamat Rianto mengatakan, saat ini barang bukti sudah diamankan di kantor. Sedangkan sang pemilik belum bisa dimintai keterangan karena sedang sakit.

Penyitaan mengingat penjualan yang dilakukan tidak mengantongi izin. Dan tindakan ini sendiri dilakukan setelah sebelumnya ada laporan warga yang merasa resah karena adanya penjualan miras.

Baca Juga :  Cegah PMK, Polres Kotim Patroli ke RPH dan Peternakan

Pedagang selama ini diduga menjual secara diam-diam dan diduga kerap terjadi tindak perkelahian akibat minuman tersebut.

“Usai dapat laporan kami langsung melakukan pengecekan di rumah RNL dan didapati minuman keras dari berbagai merek,” katanya.

Perlu diketahui bahwa Pemkab Kobar sendiri tidak mengeluarkan izin berkaitan dengan Perda Miras, tetapi banyak para penjual yang melakukan aksinya secara diam-diam, sehingga Satpol PP langsung melakukan upaya pengecekan dan langsung digerebek.

Adapun rinciannya, lanjut dia, terdiri dari 24 botol bir, 19 botol anggur, 2 botol bima kencana, 18 botol mansion, 16 botol arak putih, 8 botol vodka 1 liter dan tiga kantong arak putih masing-masing 20 liter.

“Kami lakukan pembinaan kepada penjual yang nekat melakukan aksinya. Kami akan terus razia,” ujarnya. (son)

Baca Juga :  Mensos Marah dengan Kadinsos Katingan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/