Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Perusahaan Harus Patuhi Aturan

Paulus Sonny Bhakti Wibowo

KASONGAN – Polemik masalah angkutan jalan oleh pengusaha kayu di Katingan, kini jadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya dampak angkutan yang dilakukan, telah merusak ruas jalan kabupaten yang dibangun oleh Pemerintah. Polres Katingan sendiri mengingatkan, agar perusahaan yang menggunakan jasa angkutan harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Jika batas maksimal tonase untuk muatan angkutan cuma delapan ton. Ya ikuti saja aturan itu,” tegas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK kepada wartawan, Senin (21/2).

Dikatakan Kapolres, jangan sampai karena angkutan ini terus menerus seperti ini. Menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Sehingga menimbulkan hal yang tidak diinginkan. “Ini yang harus kita antisipasi. Pada prinsipnya, sepanjang izin perusahaan itu jelas. Tinggal kita mengikuti aturan saja,” katanya.

Baca Juga :  Selidiki Limbah CPO PT MDP, DLH Ambil Sampel dari Dua Sumur

Dia juga mengatakan, siap membantu Pemerintah Kabupaten Katingan untuk menyelesaikan masalah ini. “Makanya kita tunggu untuk rapat berikutnya. Sehingga bisa menemukan solusi terkait masalah ini,” jelasnya.

Kemudian dengan adanya permintaan penghentian sementara aktivitas pengangkutan kayu log. Menurut Kapolres, mereka akan turun untuk memantau dan monitor di lapangan melalui Polsek. Ditegaskannya, dari hasil rapat hari ini (Senin) yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Katingan dan lainnya, harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

“Hentikan dulu pengangkutan kayu log ini. Jika tidak, berarti tidak mau mengikuti aturan. Maka ada penindakan, akan kami lakukan,” tandasnya.(eri/ko).

Paulus Sonny Bhakti Wibowo

KASONGAN – Polemik masalah angkutan jalan oleh pengusaha kayu di Katingan, kini jadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya dampak angkutan yang dilakukan, telah merusak ruas jalan kabupaten yang dibangun oleh Pemerintah. Polres Katingan sendiri mengingatkan, agar perusahaan yang menggunakan jasa angkutan harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Jika batas maksimal tonase untuk muatan angkutan cuma delapan ton. Ya ikuti saja aturan itu,” tegas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK kepada wartawan, Senin (21/2).

Dikatakan Kapolres, jangan sampai karena angkutan ini terus menerus seperti ini. Menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Sehingga menimbulkan hal yang tidak diinginkan. “Ini yang harus kita antisipasi. Pada prinsipnya, sepanjang izin perusahaan itu jelas. Tinggal kita mengikuti aturan saja,” katanya.

Baca Juga :  Selidiki Limbah CPO PT MDP, DLH Ambil Sampel dari Dua Sumur

Dia juga mengatakan, siap membantu Pemerintah Kabupaten Katingan untuk menyelesaikan masalah ini. “Makanya kita tunggu untuk rapat berikutnya. Sehingga bisa menemukan solusi terkait masalah ini,” jelasnya.

Kemudian dengan adanya permintaan penghentian sementara aktivitas pengangkutan kayu log. Menurut Kapolres, mereka akan turun untuk memantau dan monitor di lapangan melalui Polsek. Ditegaskannya, dari hasil rapat hari ini (Senin) yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Katingan dan lainnya, harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

“Hentikan dulu pengangkutan kayu log ini. Jika tidak, berarti tidak mau mengikuti aturan. Maka ada penindakan, akan kami lakukan,” tandasnya.(eri/ko).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/