Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Buruh Harian Lepas Nyambi Jualan Sabu

PANGKALAN BUN-Ardiansyah (39), warga Jalan Waringin Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar berhasil ditangkap polisi. Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sebanyak delapan paket narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya, Rabu (21/4). Buruh harian lepas ini hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan pelaku. Diduga masih ada pelaku lainnya.

Dikatakanya, penangkapan pelaku berawal saat Polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di rumah pelaku. Tanpa basa basi Polisi langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengintaian. 

“Kami langsung geledah rumah pelaku ketika melihat akan melakukan transaksi. Satu persatu ruangan diperiksa dan ternyata narkoba sebanyak delapan paket ditemukan di kantong celana,”katanya.

Baca Juga :  Hujan Masih Guyur Wilayah Kalteng

Narkoba sebanyak delapan paket dengan berat berat kotor 2,38 gram diakui pelaku adalah miliknya. Polisi langsung membawanya untuk dilakukan pengembangan.

“Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.(son/bud)

PANGKALAN BUN-Ardiansyah (39), warga Jalan Waringin Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar berhasil ditangkap polisi. Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sebanyak delapan paket narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya, Rabu (21/4). Buruh harian lepas ini hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan pelaku. Diduga masih ada pelaku lainnya.

Dikatakanya, penangkapan pelaku berawal saat Polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di rumah pelaku. Tanpa basa basi Polisi langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengintaian. 

“Kami langsung geledah rumah pelaku ketika melihat akan melakukan transaksi. Satu persatu ruangan diperiksa dan ternyata narkoba sebanyak delapan paket ditemukan di kantong celana,”katanya.

Baca Juga :  Hujan Masih Guyur Wilayah Kalteng

Narkoba sebanyak delapan paket dengan berat berat kotor 2,38 gram diakui pelaku adalah miliknya. Polisi langsung membawanya untuk dilakukan pengembangan.

“Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.(son/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/