BUNTOK-Diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mencapai Rp1.014.483.550, Kepala Desa (Kades) Tarusan Kecamatan Dusun Utara (Dusut) bersama bendaharanya berurusan dengan hukum dan mendekam di bui.
Berdasarkan rilis resmi yang diterbitkan oleh Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Iman Wijaya melalui Tim Penyidik Penkum dan Humas Kejati Kalteng kepada sejumlah awak media, Kamis (22/7), membenarkan jika Kades Tarusan Sabarudin dan bendaharanya, Sugandi telah ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, Kades Tarusan Sabarudin ditangkap dan ditahan lebih dulu pada Senin (17/7) lalu. Ditangkapnya Sabarudin, karena diduga kuat ikut bertanggung jawab merugikan negara dan menerima dana sebesar Rp49.840.606 dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan pembangunan perpustakaan desa tahun 2019 yang menelan biaya sebesar Rp590.297.500.
Sedangkan Sugandi, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam oleh penyidik pada Rabu (21/7) langsung ditetapkan tersangka dan resmi jadi penghuni hotel prodeo pada Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan maraton tim penyidik Pidsus Kejati Kalteng, tersangka Sugandi diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tarusan sebesar Rp964.642.944 yang terdiri dari dana SiLPA Tahun 2019 sebesar Rp425.478.395, BLT DD Tahap II Salur II sebesar Rp132.921.900, BLT DD Tahap II Salur III sebesar Rp131.014.600 dan BLT DD Tahap III sebesar Rp262.069.200.
Hasil pemeriksaan penyidik, diketahui pula bahwa pada tahun 2020 Desa Tarusan telah mendapatkan dana desa (DD) dengan pagu dana sebesar Rp1.310.146.000, yang mana dana tersebut sudah ditarik seluruhnya dari Rekening Khas Desa (RKD) Tarusan Nomor : 3429-01-020313-53-1 oleh Bendahara Desa Tarusan.