“Tersangka Sugandi juga mengakui tidak menyalurkan BLT DD penanganan dampak Covid-19 senilai Rp254.400.000 dari DD Tahun 2020, melainkan oleh yang bersangkutan dana tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi,” kata Kejati Kalteng dalam rilisnya itu.
Tidak hanya itu, kata dia, selain dana BLT, juga adanya Dana SiLPA Tahun Anggaran 2019 yakni kegiatan Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp145.393.000, dan oleh Bendahara Desa Tarusan, Sugandi tidak dilakukan pengembalian ke khas desa, melainkan oleh yang bersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari pagu DD Tarusan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.310.146.000, kegiatan yang telah dilaksanakan dan ada pertanggungjawaban hanya sebesar Rp770.981.450. Sedangkan Rp539.164.550, lainnya tidak ada sama sekali pertanggungjawabannya,” terangnya.
Atas perbuatan Kades dan Bendahara Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barsel itu, oleh penyidik pidsus, keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Kemudian, keduanya di Subsidiair Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sekedar diketahui, terjadinya dugaan kasus korupsi di Desa Tarusan tersebut, setelah adanya protes warga setempat, karena tidak adanya penyaluran BLT DD penanganan dampak Covid-19 oleh pemerintah desa (Pemdes) Tarusan. (ner)