Sabtu, September 14, 2024
34.7 C
Palangkaraya

Ratusan Narapidana Perempuan di Palangka Raya Dapat Remisi Kemerdekaan

PALANGKA RAYA-Dari 211 orang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, 184 orang di antaranya mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana bertepatan dengan momentum hari ulang tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan RI. Satu orang warga binaan atas nama Diana langsung bebas.

Remisi kemerdekaan untuk warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA itu diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono S, Sabtu (17/8).

Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Sri Astiana, saat diwawancarai usai acara pemberian remisi mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi hari itu berjumlah 184 orang, dengan rincian yang mendapatkan remisi umum I berjumlah 183 orang dan remisi umum II hanya 1 orang.

Dikatakan Sri, saat ini penghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya sendiri berjumlah 214 orang. Terdiri atas 211 orang warga binaan lapas dan 4 orang tahanan.
Lebih lanjut Sri mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT kemerdekaan RI tahun ini merupakan warga binaan yang terjerat berbagai kasus pidana, seperti kasus tindak pidana umum, kasus kekerasan terhadap anak, dan kasus korupsi.

Baca Juga :  Seleksi Catar Poltekim Poltekip Kemenkumham Transparansi dan Gratis

“Ada juga yang terjerat kasus narkotika atau tindak pidana umum lainnya,” terang Sri Astiana.

Lebih lanjut dijelaskannya, warga binaan yang mendapat remisi umum I rata-rata mendapat pemotongan masa hukuman 1-6 bulan.
Para warga binaan di lapas perempuan yang mendapat remisi pada momentum HUT kemerdekaan RI tahun ini adalah warga binaan lapas yang sudah memenuhi persyaratan terkait aturan pemberian remisi.

Kalapas menyebut, terdapat sejumlah napi di lapas perempuan yang tidak mendapatkan remisi pada perayaan HUT kemerdekaan kali ini.

“Ada sejumlah napi yang tidak dapat remisi, pertama karena mereka belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan, dua orang karena alasan pelanggaran disiplin dan keterlambatan administrasi,” terangnya.
Sri berharap pemberian remisi itu bisa memotivasi para warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya untuk tetap berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani hukuman.

“Dengan pemberian remisi ini bisa memacu warga binaan dalam lapas perempuan untuk tetap mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan pada akhirnya bisa mengubah perilaku mereka menjadi pribadi yang lebih saat telah kembali ke masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Kepala BPHN Kemenkumham Resmikan 26 Desa Kelurahan Sadar Hukum di Kalteng

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tri Saptono yang diwawancarai sebelumnya mengatakan, jumlah penghuni rutan dan lapas di wilayah Kalteng saat ini berjumlah 5.104 orang, dengan rincian jumlah tahanan 1.044 orang dan jumlah napi 4.060 orang.

Sedangkankan jumlah total napi dan anak binaan yang mendapat remisi dalam rangka HUT kemerdekaan RI tahun ini berjumlah 3.412 orang.

“Yang dapat remisi umum I (pengurangan hukuman) berjumlah 3.352 orang dan yang dapat remisi umum II atau langsung bebas sekitar 60 orang,” ungkap Tri.

Kadiv Pemasyarakatan juga menjelaskan, pemberian remisi dalam rangka perayaan HUT kemerdekaan RI, selain dilaksanakan di Palangka Raya, juga dilaksanakan di lapas yang ada di kabupaten-kabupaten se-Kalteng.

“Alhamdulillah, berdasarkan laporan masuk, semua kegiatan berjalan lancar,” ujarnya.Tri berharap pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan maupun rutan itu bisa menjadi pemacu bagi mereka untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani hukuman dalam rutan maupun lapas.

“Seperti harapan masyarakat umumnya, saat para napi ini keluar dari lapas sudah berubah tingkah lakunya, sehingga bisa diterima lagi di tengah masyarakat,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Dari 211 orang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, 184 orang di antaranya mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana bertepatan dengan momentum hari ulang tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan RI. Satu orang warga binaan atas nama Diana langsung bebas.

Remisi kemerdekaan untuk warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA itu diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono S, Sabtu (17/8).

Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Sri Astiana, saat diwawancarai usai acara pemberian remisi mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi hari itu berjumlah 184 orang, dengan rincian yang mendapatkan remisi umum I berjumlah 183 orang dan remisi umum II hanya 1 orang.

Dikatakan Sri, saat ini penghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya sendiri berjumlah 214 orang. Terdiri atas 211 orang warga binaan lapas dan 4 orang tahanan.
Lebih lanjut Sri mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT kemerdekaan RI tahun ini merupakan warga binaan yang terjerat berbagai kasus pidana, seperti kasus tindak pidana umum, kasus kekerasan terhadap anak, dan kasus korupsi.

Baca Juga :  Seleksi Catar Poltekim Poltekip Kemenkumham Transparansi dan Gratis

“Ada juga yang terjerat kasus narkotika atau tindak pidana umum lainnya,” terang Sri Astiana.

Lebih lanjut dijelaskannya, warga binaan yang mendapat remisi umum I rata-rata mendapat pemotongan masa hukuman 1-6 bulan.
Para warga binaan di lapas perempuan yang mendapat remisi pada momentum HUT kemerdekaan RI tahun ini adalah warga binaan lapas yang sudah memenuhi persyaratan terkait aturan pemberian remisi.

Kalapas menyebut, terdapat sejumlah napi di lapas perempuan yang tidak mendapatkan remisi pada perayaan HUT kemerdekaan kali ini.

“Ada sejumlah napi yang tidak dapat remisi, pertama karena mereka belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan, dua orang karena alasan pelanggaran disiplin dan keterlambatan administrasi,” terangnya.
Sri berharap pemberian remisi itu bisa memotivasi para warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya untuk tetap berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani hukuman.

“Dengan pemberian remisi ini bisa memacu warga binaan dalam lapas perempuan untuk tetap mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan pada akhirnya bisa mengubah perilaku mereka menjadi pribadi yang lebih saat telah kembali ke masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Kepala BPHN Kemenkumham Resmikan 26 Desa Kelurahan Sadar Hukum di Kalteng

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tri Saptono yang diwawancarai sebelumnya mengatakan, jumlah penghuni rutan dan lapas di wilayah Kalteng saat ini berjumlah 5.104 orang, dengan rincian jumlah tahanan 1.044 orang dan jumlah napi 4.060 orang.

Sedangkankan jumlah total napi dan anak binaan yang mendapat remisi dalam rangka HUT kemerdekaan RI tahun ini berjumlah 3.412 orang.

“Yang dapat remisi umum I (pengurangan hukuman) berjumlah 3.352 orang dan yang dapat remisi umum II atau langsung bebas sekitar 60 orang,” ungkap Tri.

Kadiv Pemasyarakatan juga menjelaskan, pemberian remisi dalam rangka perayaan HUT kemerdekaan RI, selain dilaksanakan di Palangka Raya, juga dilaksanakan di lapas yang ada di kabupaten-kabupaten se-Kalteng.

“Alhamdulillah, berdasarkan laporan masuk, semua kegiatan berjalan lancar,” ujarnya.Tri berharap pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan maupun rutan itu bisa menjadi pemacu bagi mereka untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani hukuman dalam rutan maupun lapas.

“Seperti harapan masyarakat umumnya, saat para napi ini keluar dari lapas sudah berubah tingkah lakunya, sehingga bisa diterima lagi di tengah masyarakat,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/